kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Diperintahkan Membayar US$ 83,3 Juta


Sabtu, 27 Januari 2024 / 08:00 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Diperintahkan Membayar US$ 83,3 Juta
ILUSTRASI. Mantan Presiden AS Donald Trump. REUTERS/Octavio Jones


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Juri pengadilan di Manhattan New York, Donald Trump memerintahkan Donald Trump untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 83,3 juta kepada penulis E Jean Carroll.

Sebelumnya mantan presiden AS itu digugat sang penulis karena dinilai telah menghancurkan reputasinya sebagai jurnalis yang dapat dipercaya dengan menyangkal aksi penculikan yang dilakukan Trump hampir tiga dekade lalu.

Para juri membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan setelah sidang selama lima hari. Pembayarannya sendiri jauh melebihi jumlah minimum US$ 10 juta yang diminta Carroll.

Kasus Carroll telah menjadi isu sandungan dalam kampanye Trump untuk merebut kembali Gedung Putih pada pemilu AS pada bulan November mendatang.  Trump adalah kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik untuk menantang Presiden Demokrat Joe Biden, yang mengalahkannya pada tahun 2020.

Baca Juga: Ekonomi AS Lebih Unggul dari China

Trump menghadiri sebagian besar persidangan namun tidak berada di ruang sidang untuk mendengarkan putusan.

Dia mengatakan dalam sebuah postingan di media sosial bahwa dia akan mengajukan banding, dan menyebut keputusan tersebut benar-benar konyol.

Mantan kolumnis majalah Elle itu menggugat Trump pada November 2019 atas penyangkalan Trump pada lima bulan sebelumnya bahwa Trump telah menculiknya pada pertengahan 1990-an di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan.

Carroll menunjukkan bahwa penyangkalan Trump telah menghancurkan reputasinya sebagai jurnalis terhormat yang mengatakan kebenaran.

Juri yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita, yang anggotanya tidak disebutkan namanya, memberikan Carroll ganti rugi sebesar US$ 18,3 juta, termasuk US$ 11 juta atas kerusakan reputasinya. 

Para juri juga memberikan ganti rugi sebesar US$ 65 juta, yang menurut Carroll diperlukan untuk menghentikan Trump terus mencemarkan nama baik dirinya.

Baca Juga: Dana Jumbo Gagal Bendung Donald Trump, Para Pendonor Kaya Mulai Berhitung

Trump sendiri menyatakan bahwa dia belum pernah mendengar tentang Carroll, dan bahwa Carroll mengarang ceritanya untuk meningkatkan penjualan memoarnya.

Pengacaranya mengatakan Carroll haus akan ketenaran dan menikmati perhatian dari para pendukungnya.




TERBARU

[X]
×