Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JOHOR BAHRU. Sultan Johor Ibrahim Iskandar mengeluarkan dekrit pembatasan kegiatan bagi umat Islam karena negara bagian di Selatan Malaysia itu berada di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO).
Selama MCO, tidak boleh ada lebih dari 12 jemaah untuk setiap waktu salat. Jumlah ini termasuk pengurus masjid dan surau, Sultan Johor mengatakan dalam pernyataan, Rabu (13/1), seperti dikutip Channel News Asia.
Sementara salat berjemaah dengan pembatasan jumlah masih diizinkan, Sultan Johor menyatakan, kegiatan yang melibatkan pertemuan jemaah, seperti kelas agama, ceramah, dan program Al-Quran tidak diperbolehkan.
Johor adalah satu dari lima negara bagian yang ada di bawah MCO, mulai 13 Januari hingga 26 Januari, sebagai bagian dari upaya baru Pemerintah Malaysia untuk memerangi peningkatan kasus virus corona yang mengkhawatirkan.
Baca Juga: Saat keadaan darurat, Malaysia catat rekor kasus harian corona dengan 3.309 infeksi
Selain lima negara bagian, Wilayah Federal Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan juga berada di bawah MCO.
Selain itu, perjalanan antarnegara dilarang di seluruh negeri. Sementara bepergian antar distrik tidak diizinkan untuk negara bagian di bawah MCO, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengumumkan pada Senin (11/1).
Pembatasan pernikahan
Sultan Ibrahim menyatakan keprihatinan atas lonjakan kasus virus corona di Johor. Ia pun mendukung upaya pemerintah federal untuk menempatkan Negara Bagian Johor di bawah MCO selama dua minggu.
“Saya mendukung penuh upaya untuk memastikan negara, dan terutama negara bagian, terlindungi dari pandemi,” ujarnya.
Baca Juga: Keadaan darurat Malaysia bisa berlangsung hingga 1 Agustus
Pembatasan lainnya di Johor adalah maksimal 20 orang yang hadir dalam pemakaman umat Muslim. Jumlah tersebut termasuk kerabat dan pekerja di tempat pemakaman. Mengunjungi kuburan juga tidak boleh selama periode MCO.
Untuk pernikahan umat Muslim, Sultan Ibrahim menyebutkan, akad nikah hanya boleh di kantor hakim distrik, dan hanya kedua mempelai serta wali yang bisa hadir. Pasangan yang akan menikah juga harus mendapatkan persetujuan sebelum MCO.
Namun, bagi pasangan yang telah memperoleh persetujuan tetapi salah satunya tidak dari distrik atau negara bagian yang sama, maka akad nikah mereka harus ditunda.
Persetujuan pernikahan dan aplikasi poligami akan ditunda sampai setelah periode MCO, Sultan Ibrahim menambahkan.