kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.849   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.211   14,93   0,21%
  • KOMPAS100 1.109   2,80   0,25%
  • LQ45 880   3,49   0,40%
  • ISSI 220   -0,19   -0,09%
  • IDX30 450   1,35   0,30%
  • IDXHIDIV20 542   0,68   0,13%
  • IDX80 127   0,21   0,16%
  • IDXV30 136   0,40   0,30%
  • IDXQ30 149   0,32   0,21%

Kementerian haji Arab Saudi mengumumkan pedoman kegiatan di bulan Ramadan


Senin, 12 April 2021 / 14:24 WIB
Kementerian haji Arab Saudi mengumumkan pedoman kegiatan di bulan Ramadan
ILUSTRASI. Ramadan di Arab saudi. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Sumber: Arab News | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JEDDAH. Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan pedoman dan protokol untuk umrah dan izin sholat untuk bulan Ramadan. Vaksinasi berada di urutan teratas daftar prioritas karena tidak ada jamaah yang diizinkan masuk ke Masjidil Haram atau Masjid Nabawi Madinah tanpa menerima setidaknya satu dosis vaksin penyakit virus corona (COVID-19).

Izin hanya akan diizinkan melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna, dan tidak akan diberikan untuk individu yang tidak divaksinasi, karena pembaruan Tawkkalna terbaru telah menentukan setiap kategori dengan kode warna dan kode khusus untuk status kesehatan mereka.

Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan di kawasan pusat sekitar Mekah, dan pengunjung harus datang tepat waktu atau berisiko kehilangan slot waktu mereka. Anak-anak tidak akan diizinkan memasuki masjid, atau halaman di sekitar masjid.

Baca Juga: Menag: Syarat umrah harus disuntik vaksin Covid-19 yang bersertifikat WHO

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan bahwa denda SR10.000 (US$ 26.671) akan diberikan kepada jamaah yang ingin melakukan umrah tanpa izin, dan denda SR1.000 bagi jamaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin.

Sementara itu, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa shalat Tarawih dan Qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di Kerajaan. Ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi lima tasleemat.

Kementerian mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua masjid suci tersebut.

Selanjutnya: Dorong peningkatan manfaat dana kelolaan haji, BPKH jajaki investasi luar negeri



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×