kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.274   -179,00   -1,11%
  • IDX 6.966   -142,38   -2,00%
  • KOMPAS100 1.039   -25,10   -2,36%
  • LQ45 815   -18,47   -2,21%
  • ISSI 212   -4,02   -1,86%
  • IDX30 417   -9,65   -2,26%
  • IDXHIDIV20 502   -11,15   -2,17%
  • IDX80 118   -2,81   -2,32%
  • IDXV30 125   -2,36   -1,86%
  • IDXQ30 139   -2,96   -2,09%

Kendaraan Listrik Dinilai Dapat Menekan Seperlima Biaya Transportasi


Rabu, 08 Maret 2023 / 15:04 WIB
Kendaraan Listrik Dinilai Dapat Menekan Seperlima Biaya Transportasi
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa motor listrik di sebuah dealer motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). Kendaraan Listrik Dinilai Dapat Menekan Seperlima Biaya Transportasi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penggunaan kendaraan bertenaga listrik (electric vehicle/EV) dipastikan mampu menekan seperlima biaya transportasi rumah tangga menyusul selisih harga antara listrik dan bahan bakar minyak di tingkat satuan.

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development INDEF Abra Talattov mengatakan masyarakat harus lebih rasional terhadap biaya transportasi rumah tangga, terutama untuk penggunaan kendaraan bermotor.

“Penggunaan kendaraan listrik ini dari aspek operasional sehari-hari tidak dibantah lagi. Jauh lebih murah dibanding BBM,” kata Abra dalam keteranganya, Rabu (8/3/2023).

Untuk satu kendaraan roda dua bertenaga listrik, Abra mencontohkan, membutuhkan 2 KWh dengan harga sekitar Rp 3.000-an. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berbahan bakar konvensional membutuhkan Rp 22.000 dengan asumsi harga per liter Pertalite Rp 11.000.

Baca Juga: Penghasilan Terjun Bebas, 66% Pengemudi Ojol dan Kurir Ingin Kerja Kantoran

Penggunaan motor listrik sudah jauh menghemat seperlima dari pengeluaran rumah tangga. Masyarakat bisa menggunakan selisih itu untuk kebutuhan primer lainnya. Misalkan untuk pemenuhan pangan, sandang ataupun papan.

Hitungan tersebut, jelasnya, hanya dari perbandingan sumber energi yang digunakan. Penghematan juga muncul pada insentif fiskal berupa pemberian subsidi pajak kendaraan berbasis bermotor listrik.

Terlepas dari rasionalisasi penghematan yang mampu diraih dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik itu, kara ABra, dorongan pemerintah sudah dimulai sejak terbitnya Keppres No. 5/2019 untuk percepatan kendaraan listrik.

“Filosofi dari Keputusan Presiden tersebut adalah mendorong berbagai sisi, baik produsen maupun konsumen untuk yakin dan membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” kata Abra.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik untuk Dua Kategori Ini

Selanjutnya, seluruh jajaran pemerintah diminta untuk mendorong pelaksanaan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik dinas operasional menyusul minimnya pelaksanaan perintah itu.

Abra mengatakan pemerintah harus mengambil momentum pemberian stimulus fiskal berupa subsidi pembelian kendaraan listrik yang diketok Rp1,75 Triliun yang bersumber dari dana APBN untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik di tingkat pemerintahan.

Pada momentum ini, paparnya, pemerintah harus ikut memberikan edukasi kepada masyarakat agar mau menggunakan kendaraan bermotor bertenaga listrik. Ini penting untuk dilaksanakan agar stimulus fiskal tersebut cepat diserap masyarakat.

Sementara itu, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran serta menetapkan standar biaya pengadaan mobil listrik untuk dinas. Selain Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat ini ada 11 menteri lain yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk merumuskan pengadaan dan penggunaan mobil listrik itu.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×