Sumber: Reuters | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM. Uber didenda 290 juta euro (US$324 juta) oleh Belanda karena mengirim data pribadi pengemudi taksi Eropa ke Amerika Serikat yang melanggar aturan UE, pengawas perlindungan data Belanda DPA mengatakan pada hari Senin.
Pengawas data Belanda DPA menambahkan Uber telah menghentikan praktik tersebut.
"Keputusan yang cacat dan denda yang luar biasa ini sama sekali tidak dapat dibenarkan," kata juru bicara Uber Caspar Nixon kepada Reuters melalui email.
"Proses transfer data lintas batas Uber mematuhi GDPR selama periode 3 tahun ketidakpastian yang sangat besar antara UE dan AS," tambahnya, dengan mengatakan Uber akan mengajukan banding dan yakin akan menang.
Baca Juga: Didi Tiongkok Bakal Menjual Aset Mobil Pintar ke NavInfo
DPA mengatakan Uber mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat dan gagal melindungi data tersebut dengan tepat.
"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR)," katanya.
Uber dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke DPA dan jika tidak berhasil, dapat mengajukan kasus ke pengadilan Belanda.
Proses banding diperkirakan akan memakan waktu sekitar empat tahun dan denda apa pun ditangguhkan hingga semua upaya hukum telah dilakukan, menurut DPA.
Penyelidikan tersebut dimulai setelah sebuah organisasi hak asasi manusia Prancis mengajukan pengaduan atas nama lebih dari 170 pengemudi taksi di Prancis kepada otoritas perlindungan data negara tersebut. Namun, karena Uber memiliki kantor pusat di Eropa di Belanda, pengaduan tersebut diteruskan ke DPA.
Pengatur perlindungan data nasional Prancis CNIL mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka telah bekerja sama dengan DPA.
Dalam kasus terkait, DPA mendenda Uber sebesar 10 juta euro (US$11 juta) pada bulan Januari karena melanggar peraturan privasi mengenai data pribadi pengemudinya.
Baca Juga: 10 Kereta Tercepat di Dunia, Kereta China Juaranya