CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.888   6,00   0,04%
  • IDX 7.154   -60,74   -0,84%
  • KOMPAS100 1.093   -9,20   -0,83%
  • LQ45 871   -4,59   -0,52%
  • ISSI 216   -2,25   -1,03%
  • IDX30 446   -2,02   -0,45%
  • IDXHIDIV20 540   -0,02   0,00%
  • IDX80 125   -1,09   -0,86%
  • IDXV30 136   0,18   0,13%
  • IDXQ30 149   -0,27   -0,18%

KKP Tindak 18 Pelaku Usaha Pelanggar Pemanfaatan Ruang Laut di Pulau-Pulau Kecil


Senin, 23 September 2024 / 13:45 WIB
KKP Tindak 18 Pelaku Usaha Pelanggar Pemanfaatan Ruang Laut di Pulau-Pulau Kecil
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan?KKP?Pung Nugroho Saksono. KKP tindak 18 pelaku usaha pelanggar pemanfaatan ruang laut di pulau-pulau kecil.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak 18 pelaku usaha pelanggar pemanfaatan ruang laut di pulau-pulau kecil. Adapun, total denda yang terkumpul dari adanya sanksi pelanggaran sekitar Rp 18 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kasus terbaru yang ditindak adalah penyegelan dua resort yang tidak memiliki tiga dokumen perizinan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dua resort tersebut antara lain PT MID yang merupakan investasi asing (PMA) oleh warga negara Malaysia. Serta PT NMR yang merupakan investasi (PMA) warga negara Jerman dan Swiss.

Dua resort itu tak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil. 

"Yang melakukan disana (pengelola resort) dari negara Jerman, Swiss, dan Malaysia," ujar Pung dalam konferensi pers, Senin (23/9).

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 22,2 Miliar di Sumsel

Atas pelanggaran tersebut, KKP memberikan waktu hingga 30 hari ke depan bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan dan membayar denda administratif. Apabila tidak dilakukan, KKP akan memberhentikan usaha tersebut secara permanen.

Ipung menyampaikan bahwa KKP mendukung investasi terlebih disektor pariwisata. Lantaran sektor ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia. Namun, adanya investasi asing jangan sampai mengganggu integritas Indonesia.

Hal ini agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan dimana modusnya para WNA awalnya masuk kepulau-pulau untuk berinvestasi.

Halid K. Jusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan menambahkan, ada dua pelaku usaha yang telah dilakukan penyegelan di Kepulauan Seribu Jakarta. Pihaknya masih mendalami dua atau tiga pelaku usaha terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil. 

Selain itu, KKP juga melakukan penyegelan terhadap dua pelaku usaha yakni PT JPS dan PT RUJ yang berada di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Dua pelaku usaha tersebut terindikasi melanggar persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan kegiatan reklamasi tanpa perizinan berusaha.

"Kedua pelaku usaha proaktif dan akan melakukan ketentuan yang berlaku," ujar Halid.

Baca Juga: Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Bilang Begini



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×