Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara mengumumkan larangan merokok di tempat umum. Berdasarkan laporan media pemerintah, KCNA, larangan merokok di tempat umum ini dilakukan untuk menyediakan lingkungan hidup yang bersih dan higienis bagi warga Korea Utara.
Larangan merokok ini juga menjadi dasar bagi Undang-Undang (UU) larangan tembakau yang bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korea Utara dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok, tulis KCNA mengutip pernyataan legislatif tersebut pada Kamis (5/11).
Undang-undang ini menetapkan bahwa merokok dilarang di tempat-tempat umum tertentu. Mulai dari pusat pendidikan politik dan ideologi, teater dan bioskop, serta fasilitas medis dan kesehatan umum, lanjut KCNA.
Baca Juga: Sadis, Korea Utara dilaporkan tangani pasien Covid-19 secara kejam
Korea Utara memiliki tingkat perokok tembakau yang tinggi. Berdasarkan data World Health Organization (WHO), pada tahun 2013, sedikitnya 43,9% populasi pria di Korea Utara adalah perokok.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un juga dikenal sebagai perokok berat. Dia bahkan sering terlihat dengan sebatang rokok di tangan dalam foto-foto di media pemerintah.
Foto paling terkenal adalah saat Kim terlihat sedang istirahat merokok di sebuah stasiun kereta api di kota Nanning, China Selatan pada tahun 2019. Kala itu, Kim dalam perjalanan ke Hanoi untuk pertemuan puncak dengan Presiden AS Donald Trump.