kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korea Utara Eksekusi Pria Usia 22 Tahun di Depan Umum karena Nonton K-pop


Minggu, 30 Juni 2024 / 05:46 WIB
Korea Utara Eksekusi Pria Usia 22 Tahun di Depan Umum karena Nonton K-pop
ILUSTRASI. Korea Utara mengeksekusi di hadapan publik seorang pria berusia 22 tahun karena mendengarkan dan berbagi musik dan film K-pop. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menurut laporan dari Korea Selatan, Korea Utara mengeksekusi di hadapan publik seorang pria berusia 22 tahun karena mendengarkan dan berbagi musik dan film K-pop.

Melansir The Independent, pria yang berasal dari provinsi Hwanghae Selatan itu dieksekusi di depan umum pada tahun 2022 karena mendengarkan 70 lagu Korea Selatan, menonton tiga film, dan mendistribusikannya.

Hal ini diketahui menurut kesaksian yang diterbitkan dalam laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara yang dirilis oleh kementerian unifikasi Korea Selatan pada hari Kamis (27/6/2024).

Laporan tersebut – yang merupakan kumpulan kesaksian dari 649 pembelot Korea Utara – menyoroti tindakan keras brutal Pyongyang terhadap pengaruh Barat dan aliran informasi ke negara tersebut.

Larangan terhadap K-pop untuk melindungi warga negara dari “pengaruh jahat” budaya Barat semakin diperketat berdasarkan undang-undang baru yang diadopsi Korea Utara pada tahun 2020, yang melarang “ideologi dan budaya reaksioner”.

Korea Utara menolak kritik terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah, dan menyebutnya sebagai bagian dari konspirasi untuk menggulingkan kepemimpinan.

Baca Juga: Korut Bakal Kirim Pasukan Teknik untuk Bangun Kembali Kota-Kota yang Diduduki Rusia

Praktik “reaksioner” lainnya yang dihukum termasuk kebiasaan yang dilakukan warga Korea Selatan seperti pengantin wanita mengenakan gaun putih, pengantin pria membawa pengantin wanita, kacamata hitam, dan minum alkohol dari gelas anggur.

Menurut laporan tersebut, warga Korea Utara secara rutin menjalani pemeriksaan ponsel untuk mengetahui ejaan, ekspresi, dan istilah slang nama kontak.

“Pemerintah tidak mentoleransi pluralisme, melarang media independen, organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja, dan secara sistematis menyangkal semua kebebasan dasar, termasuk kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, berserikat, dan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Human Rights Watch tentang Korea Utara dalam laporannya pada tahun 2023.

Salah satu pembelot, seorang wanita berusia awal 20-an, mengatakan kecepatan budaya Korea Selatan mempengaruhi Korea Utara sangat cepat. 

Baca Juga: Korea Utara Mengklaim Berhasil Uji Coba Rudal Berhulu Ledak Ganda




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×