Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara mengecam keras pembentukan dan aktivitas Multilateral Sanctions Monitoring Team (MSMT), sebuah tim pemantau sanksi yang terdiri dari sejumlah negara, dan menilainya sebagai badan ilegal yang tidak memiliki legitimasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mengutip kantor berita resmi Korea Utara, KCNA, pernyataan itu disampaikan melalui misi tetap Korea Utara di PBB. Pyongyang menuding tim tersebut dibentuk secara sembrono di luar sistem PBB dan karenanya tidak dapat diakui oleh komunitas internasional.
MSMT beranggotakan 11 negara, termasuk Amerika Serikat dan Korea Selatan. Tim ini bertujuan memantau serta melaporkan dugaan pelanggaran dan penghindaran sanksi internasional oleh Korea Utara sebagaimana diatur dalam resolusi Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Pyongyang Panas: Korea Utara Peringatkan Ancaman Domino Nuklir di Asia Pasifik
Dalam pernyataannya, Korea Utara juga menyoroti rencana Amerika Serikat menggelar sesi pengarahan terkait aktivitas tim tersebut di markas besar PBB. Pyongyang menilai langkah itu sebagai bagian dari upaya Washington mempertahankan tekanan sepihak terhadap Korea Utara.
Pembentukan MSMT dilakukan setelah Rusia pada 2024 menolak perpanjangan mandat panel ahli PBB yang selama sekitar 15 tahun mengawasi pelaksanaan sanksi terhadap Korea Utara, khususnya terkait program nuklir dan misil balistiknya.
China saat itu memilih abstain dalam pemungutan suara.
Pada Oktober 2025, MSMT merilis laporan yang menyoroti adanya “keterkaitan mendalam” antara sejumlah entitas Korea Utara yang masuk daftar sanksi PBB dengan aktivitas siber berbahaya yang dituding berasal dari Pyongyang.
Baca Juga: Kim Jong-un Pamer Kapal Selam Nuklir Pertama Korea Utara, Dunia Waspada
Namun, Korea Utara membantah keras tuduhan tersebut. KCNA mengutip pernyataan misi Korea Utara di PBB yang menyebut klaim ancaman siber itu sebagai “cerita rekaan yang sepenuhnya dibuat berdasarkan imajinasi”.
Pernyataan keras ini menegaskan penolakan Korea Utara terhadap mekanisme pemantauan baru sanksi internasional, sekaligus mencerminkan meningkatnya ketegangan politik di tengah mandeknya konsensus Dewan Keamanan PBB terkait isu Korea Utara.











