kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

Langgar hukum privasi, Facebook terancam didenda Rp 5.000 triliun!


Senin, 09 Maret 2020 / 20:26 WIB
Langgar hukum privasi, Facebook terancam didenda Rp 5.000 triliun!
ILUSTRASI. Ilustrasi Facebook. Regulator Australia mengajukan gugatan terhadap Facebook karena dituduh menyebarkan 300.000 data pribadi ke Cambridge Analytica. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Ini bukan kasus pertama yang dijalani Facebook, pertengahan tahun 2019 lalu pun Facebook pernah didenda US$ 5 miliar oleh Komisi Perdagangan AS setelah penyelidikan ke salah satu fitur Facebook.

Intinya, kala itu Facebook dituduh membagikan informasi 87 orang pengguna secara global melalui alat survei milik perusahaan asal Inggris yang tak lagi berfungsi yakni Cambridge Analytica. Klien konsultasinya kala itu termasuk tim kampanye pemilihan umum Presiden AS Donald Trump di tahun 2016 silam.

Baca Juga: Perusahaan China kembangkan teknologi yang dapat mengenali wajah di balik topeng

Pasca Trump terpilih menjadi Presiden AS, Cambridge Analytica kemudian mendaftarkan bisnisnya di Australia namun mengaku tak pernah bekerja untuk partai politik di negeri kanguru tersebut. 

Dalam gugatannya di Australia, Komisaris Informasi mengatakan Facebook tidak mengetahui karakteristik data yang dibagikan dengan Cambridge Analytica. 

Meski begitu, perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut dinilai gagal melakukan langkah preventif untuk melindungi informasi penggunanya.

Baca Juga: PM Inggris Boris Johnson adakan pertemuan darurat bahas virus corona




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×