kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Langgar hukum privasi, Facebook terancam didenda Rp 5.000 triliun!


Senin, 09 Maret 2020 / 20:26 WIB
Langgar hukum privasi, Facebook terancam didenda Rp 5.000 triliun!
ILUSTRASI. Ilustrasi Facebook. Regulator Australia mengajukan gugatan terhadap Facebook karena dituduh menyebarkan 300.000 data pribadi ke Cambridge Analytica. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Ini bukan kasus pertama yang dijalani Facebook, pertengahan tahun 2019 lalu pun Facebook pernah didenda US$ 5 miliar oleh Komisi Perdagangan AS setelah penyelidikan ke salah satu fitur Facebook.

Intinya, kala itu Facebook dituduh membagikan informasi 87 orang pengguna secara global melalui alat survei milik perusahaan asal Inggris yang tak lagi berfungsi yakni Cambridge Analytica. Klien konsultasinya kala itu termasuk tim kampanye pemilihan umum Presiden AS Donald Trump di tahun 2016 silam.

Baca Juga: Perusahaan China kembangkan teknologi yang dapat mengenali wajah di balik topeng

Pasca Trump terpilih menjadi Presiden AS, Cambridge Analytica kemudian mendaftarkan bisnisnya di Australia namun mengaku tak pernah bekerja untuk partai politik di negeri kanguru tersebut. 

Dalam gugatannya di Australia, Komisaris Informasi mengatakan Facebook tidak mengetahui karakteristik data yang dibagikan dengan Cambridge Analytica. 

Meski begitu, perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut dinilai gagal melakukan langkah preventif untuk melindungi informasi penggunanya.

Baca Juga: PM Inggris Boris Johnson adakan pertemuan darurat bahas virus corona




TERBARU

[X]
×