kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laporkan 383 infeksi baru, kasus corona Singapura tembus 32.000


Selasa, 26 Mei 2020 / 15:02 WIB
Laporkan 383 infeksi baru, kasus corona Singapura tembus 32.000
ILUSTRASI. Seorang wanita yang mengenakan masker pelindung menyeberang jalan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Singapura, 15 Mei 2020. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura melaporkan 383 kasus baru virus corona pada Selasa (26/5), mengantarkan total infeksi di negeri merlion menjadi 32.343. Angka ini masih yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Melansir Channelnewsasia.com, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan, sebagian besar kasus baru adalah pemegang izin kerja yang tinggal di asrama. Sedang satu kasus baru adalah warga negara Singapura atau penduduk tetap.

Menurut Kementerian Kesehatan, jumlah kasus baru lebih rendah pada Selasa (26/5) karena lebih sedikit tes yang Singapura lakukan. Ini adalah hari kedua berturut-turut Singapura melakukan lebih sedikit tes virus.

Baca Juga: Negara-negara dengan kasus corona tertinggi, berikut daftarnya

Menuju akhir periode "pemutus sirkuit" pekan depan, Menteri Pembangunan Nasional Lawrence Wong memperingatkan, Singapura "bergerak dengan hati-hati" karena masih ada "kasus infeksi tersembunyi" yang beredar di masyarakat.

Singapura akan secara progresif mencabut kebijakan pembatasan bertajuk pemutus sirkuit dalam tiga fase mulai 2 Juni nanti.

Pada Senin (25/5), Kementerian Kesehatan untuk pertama kalinya merilis daftar tempat-tempat umum yang menjadi kluster virus corona. Misalnya, supermarket FairPrice NTUC milik Jurong Point dan Japanese food street.

Baca Juga: Mengintip ruang kendali perang China melawan virus corona

Orang-orang yang berada di lokasi pada waktu yang ditentukan dalam daftar tersebut harus memantau kesehatan mereka dengan cermat selama 14 hari sejak tanggal kunjungan mereka, kata Kementerian Kesehatan.




TERBARU

[X]
×