Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Melansir Reuters, didorong oleh kekhawatiran yang meluas di kalangan anggota parlemen AS bahwa Tiongkok dapat mengakses data warga Amerika atau mengawasi mereka dengan aplikasi tersebut, rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada hari Sabtu.
Presiden AS Joe Biden sudah menandatanganinya menjadi undang-undang pada hari Rabu.
“Selama bertahun-tahun kami telah mengizinkan Partai Komunis China untuk mengontrol salah satu aplikasi paling populer di Amerika yang sangat picik,” kata Senator Marco Rubio, petinggi Partai Republik di Komite Intelijen.
Dia menambahkan, "Undang-undang baru akan mewajibkan pemiliknya di China untuk menjual aplikasi tersebut. Ini adalah langkah yang baik bagi Amerika."
Ketika ditanya tentang pemungutan suara Senat, Kementerian Luar Negeri China pada hari Rabu merujuk pada komentar yang dibuat kementerian tersebut pada bulan Maret ketika Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan rancangan undang-undang serupa.
Pada saat itu, kementerian mengkritik undang-undang tersebut, dengan alasan meskipun AS tidak pernah menemukan bukti apa pun bahwa TikTok merupakan ancaman terhadap keamanan nasional AS, mereka tidak pernah berhenti mengejar TikTok.
Baca Juga: Amerika Memaksa ByteDance Lepas Saham TikTok Atau Menghadapi Larangan
Pertarungan empat tahun mengenai TikTok, yang digunakan oleh 170 juta orang di Amerika Serikat, hanyalah salah satu front dalam perang internet dan teknologi antara Washington dan Beijing.
Pekan lalu, Apple mengatakan Beijing telah memerintahkannya untuk menghapus Meta Platforms, membuka tab baru WhatsApp dan Threads dari App Store di Tiongkok karena masalah keamanan nasional China.