Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - PUTRAJAYA. Malaysia akan menggodok undang-undang atau UU untuk melarang merokok dan kepemilikan produk tembakau bagi orang yang lahir setelah tahun 2005, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan pada Kamis (17/2).
Menurut dia, undang-undang itu akan membantu mengurangi paparan rokok dan produk tembakau bagi generasi mendatang. Sebab, tembakau adalah penyebab utama kanker, berkontribusi terhadap 22% kematian akibat penyakit itu.
“Jika Anda berusia 17 tahun dan Parlemen (mengesahkan) undang-undang, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” tegas Khairy saat peluncuran secara virtual Hari Kanker, seperti dikutip Channel News Asia.
"Salah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian adalah merokok. Tapi, sudah terlalu lama kita tidak melihat ini dari aspek hukum," katanya.
Dia juga mengangkat undang-undang tersebut selama pidato dalam pertemuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, bulan lalu.
Baca Juga: CPO Malaysia: Produksi per Januari Turun Tajam Dibarengi Penurunan Ekspor
"Malaysia ingin menyoroti dampak negatif tembakau terhadap (penyakit tidak menular) yang sudah dikenal luas," ujar Khairy.
"Kami berharap, bisa mengesahkan undang-undang tahun ini yang, jika berhasil, akan membawa Generation End Game untuk merokok dengan membuatnya ilegal untuk penjualan tembakau dan produk merokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2005," ungkap dia.
“Malaysia merasa ini akan berdampak signifikan dalam pencegahan dan pengendalian (penyakit tidak menular),” imbuhnya.
Khairy menyebutkan, kasus kanker di Malaysia meningkat 11% menjadi 115.238 selama 2012 hingga 2016, dibandingkan dengan 103.507 kasus yang tercatat dari 2007 sampai 2011.
"Diperkirakan, satu dari sepuluh pria dan satu dari sembilan wanita berisiko terkena kanker, katanya.