kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mahkamah Agung AS mewajibkan peritel online membayar pajak penjualan


Jumat, 22 Juni 2018 / 13:16 WIB
Mahkamah Agung AS mewajibkan peritel online membayar pajak penjualan
ILUSTRASI. AMAZON.COM


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Negara-negara bagian di Amerika Serikat (AS) kini memiliki kewenangan luas untuk memaksa peritel online membayar pajak penjualan bernilai miliaran dollar. Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Agung AS pada hari Kamis (21/6), dalam sengketa antara pemerintah negara bagian Dakota Selatan melawan sejumlah perusahaan ritel.

Mengutip Reuters, para hakim Mahkamah Agung (MA) memihak negara bagian Dakota Selatan dalam putusan 5-4 melawan Wayfair Inc, Overstock.com Inc dan Newegg Inc, membatalkan preseden Mahkamah Agung tahun 1992 yang telah melarang negara-negara bagian AS untuk mewajibkan bisnis tanpa "kehadiran fisik" di negara bagian itu, seperti peritel online, dalam membayar pajak penjualan.

Putusan tersebut membuka pintu ke aliran pendapatan baru untuk mengisi pundi-pundi kas negara-negara bagian AS hingga US$ 13 miliar setiap tahun, menurut laporan federal. Sementara, bagi para peritel online jelas keputusan MA ini merupakan pukulan telak, sebab mengorbankan keunggulan kompetitif yang dimiliki perusahaan e-commerce atas saingan konvensional yang sudah harus mengumpulkan pajak penjualan.

Segera setelah putusan tersebut saham pengecer online turun tajam. Wayfair turun 3,8%, Overstock turun 2,1% dan Etsy Inc turun 4,4%. Tak hanya ketiga perusahaan tersebut, saham Amazon.com Inc juga turun 1,9%.

Pengadilan, dalam sebuah putusan yang ditulis oleh Hakim konservatif Anthony Kennedy, menghidupkan kembali undang-undang (UU) yang dikeluarkan Pemerintah negara bagian Dakota Selatan tahun 2016 yang mengharuskan perusahaan e-commerce di luar negara membayar pajak penjualan. UU inilah yang ditentang para peritel online hingga sampai ke MA.

Dakota Selatan memperkirakan bahwa keputusan dari MA akan memungkinkan negara bagian tersebut untuk memungut pajak hingga US$ 50 juta per tahun. Negara-negara seperti Dakota Selatan yang sangat bergantung pada pajak penjualan untuk pendapatan mereka kemungkinan besar akan mendapat manfaat besar, dengan perkiraan peningkatan pendapatan maksimum sekitar 3%, menurut catatan penelitian Barclays.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×