kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.278   54,00   0,35%
  • IDX 7.878   49,18   0,63%
  • KOMPAS100 1.203   6,79   0,57%
  • LQ45 977   6,72   0,69%
  • ISSI 228   0,01   0,00%
  • IDX30 498   2,72   0,55%
  • IDXHIDIV20 601   4,10   0,69%
  • IDX80 137   0,65   0,48%
  • IDXV30 140   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 167   0,93   0,56%

Majelis Umum PBB Mungkin Menyetujui Resolusi Palestina Segera


Selasa, 10 September 2024 / 08:04 WIB
Majelis Umum PBB Mungkin Menyetujui Resolusi Palestina Segera
ILUSTRASI. Majelis Umum PBB Mungkin Menyetujui Resolusi Palestina Segera. REUTERS/Hatem Khaled 


Sumber: Reuters | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK, 9 Sept (Reuters) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemungkinan akan melakukan pemungutan suara pada minggu depan terhadap resolusi Palestina yang mengharuskan Israel mengakhiri "kehadiran yang tidak sah di Wilayah Palestina yang Diduduki" dalam waktu enam bulan.

Resolusi Palestina yang telah dilihat oleh Reuters meminta PBB menghormati pendapat nasehat pada bulan Juli oleh Mahkamah Internasional (MI).

MI mengatakan pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina dan pemukiman-pemukiman Israel di sana adalah ilegal dan harus diakhiri.

Baca Juga: Pedagang Komoditas Global Prediksi Harga Minyak di Kisaran US$60-US$70 per Barel

Namun, meski Mahkamah Internasional mengatakan hal ini harus dilakukan "secepat mungkin", resolusi Palestina yang akan diadopsi PBB menetapkan batas waktu enam bulan.

Kelompok Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Gerakan Non-Blok pada Senin meminta PBB mengadakan pemungutan suara pada 18 September.

Redaksional dratt resolusi yang panjangnya delapan halaman ini mungkin saja berubah sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Xi Jinping dan Pedro Sanchez Berupaya Meredakan Sengketa Perdagangan EU-China

Pemungutan suara akan dilakukan beberapa hari sebelum para pemimpin dunia tiba di New York untuk pertemuan tahunan PBB.

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, meminta PBB "menolak resolusi yang memalukan ini dan sebaliknya mengadopsi resolusi yang mengutuk Hamas dan meminta pembebasan langsung para sandera."

Pendapat Mahkamah Internasional tidak mengikat tetapi memiliki kekuatan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

Resolusi PBB juga tidak mengikat, tetapi memiliki kekuatan politik.

Baca Juga: WTO: Pemberlakuan Tarif Impor Cenderung Memukul Rumah Tangga Miskin

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur - wilayah-wilayah Palestina yang bersejarah yang ingin dipakai Palestina untuk negara mereka - dalam perang Timur Tengah tahun 1967.

Sejak itu Israel membangun pemukiman-pemukiman di Tepi Barat dan terus mengembangkannya.

Perang di Jalur Gaza yang sedang berlangsung dimulai pada 7 Oktober 2023 ketika militan Hamas melakukan serangan ke komunitas Israel.

Data Israel menyebut serangan itu menewaskan sekitar 1.200 orang dan sekitar 250 orang masih disandera Hamas.

Baca Juga: Elon Musk Diprediksi Jadi Triliuner Pertama Dunia pada 2027, Prajogo Pangestu 2028

Sejak itu militer Israel telah menghancurkan banyak bagian Jalur Gaza dan mengusir hampir semua 2,3 juta penduduknya dari rumah mereka.

Menurut otoritas kesehatan Palestina, serbuan Israrel mengakibatkan kematian, kelaparan, dan penyakit yang mematikan, serta membunuh setidaknya 40.000 orang.

Majelis Umum PBB pada 27 Oktober meminta gencatan senjata kemanusiaan segera. Kemudian, pada Desember, Majelis Umum mengesahkan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera dengan mayoritas besar.

Selanjutnya: Link Live Streaming Indonesia vs Australia, Kualifikasi Piala Dunia 2026 (10/9)

Menarik Dibaca: Harga iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Terbaru Beserta Cara Pre Order




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×