Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Malaysia pada Minggu (11/1/2026) sementara membatasi akses ke Grok, bergabung dengan sejumlah negara lain yang mengambil tindakan setelah chatbot generatif AI ini memicu kontroversi global karena memungkinkan pengguna membuat dan mempublikasikan gambar bersifat seksualisasi.
xAI, perusahaan yang dipimpin Elon Musk dan berada di balik Grok, pada Kamis lalu menyatakan akan membatasi fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya untuk pelanggan berbayar, sebagai respons atas celah yang memungkinkan pengguna di X menghasilkan konten seksualisasi terhadap orang lain, sering kali tanpa persetujuan.
Baca Juga: Emas Pecah Rekor di Atas US$4.600 Senin (12/1), Perak ikuti Jejak ke Level Tertinggi
Pada Sabtu (10/1/2026), Indonesia menjadi negara pertama yang sementara memblokir akses ke bot ini.
Dalam pernyataannya pada Minggu, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan akan membatasi akses ke Grok setelah terjadi penyalahgunaan alat tersebut berulang kali "untuk menghasilkan gambar cabul, eksplisit seksual, tidak senonoh, menyinggung secara berlebihan, dan manipulasi tanpa persetujuan, termasuk konten yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur."
MCMC menambahkan pihaknya telah mengirimkan peringatan kepada X dan xAI bulan ini untuk menuntut penerapan langkah pengamanan teknis dan moderasi yang efektif.
Namun, respons yang diterima masih mengandalkan laporan dari pengguna dan tidak menangani risiko yang ditimbulkan dari desain dan operasi alat AI tersebut.
“MCMC menganggap ini tidak memadai untuk mencegah bahaya atau memastikan kepatuhan hukum,” kata MCMC.
xAI menanggapi permintaan komentar dari Reuters dengan jawaban yang tampak otomatis: “Legacy Media Lies.”
Sementara X belum memberikan tanggapan resmi.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Stabil Senin (12/1) Pagi: Brent ke US$ 63,29 & WTI ke US$ 59,06
MCMC menyatakan akses ke Grok akan dibatasi hingga langkah pengamanan efektif diterapkan, dan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan perusahaan terkait.
Malaysia, yang mayoritas penduduknya Muslim, memiliki undang-undang ketat terkait konten daring, termasuk larangan terhadap materi cabul dan pornografi.
Negara ini dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan internet untuk menanggapi peningkatan konten berbahaya.
Saat ini, Malaysia juga mempertimbangkan larangan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.













