Sumber: New Straits Times | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia mencatat sejarah baru sebagai negara pertama di dunia yang memungkinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital.
Langkah inovatif ini diinisiasi oleh Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) untuk menjawab kebutuhan umat Islam di era teknologi blockchain dan cryptocurrency.
Tujuan dan Implikasi Teknologi dalam Pembayaran Zakat
CEO PPZ-MAIWP, Datuk Abdul Hakim Amir Osman, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam mengenai kewajiban zakat di tengah perkembangan teknologi keuangan modern.
Baca Juga: Rahasia Terbesar Amerika di Area 51, Akankah Terungkap pada 2025?
Melalui teknologi blockchain, proses pembayaran zakat menjadi lebih efisien, transparan, dan relevan bagi generasi muda.
Buletin TV3 melaporkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari inovasi PPZ-MAIWP untuk mempermudah pembayaran zakat. Data menunjukkan bahwa masyarakat Malaysia memiliki aset digital senilai RM16 miliar, yang kini diakui sebagai objek zakat.
Generasi Muda dan Potensi Zakat dari Aset Digital
Statistik menunjukkan bahwa 54,2 persen investor aset digital di Malaysia berusia antara 18 hingga 34 tahun. Hal ini menjadikan aset digital sebagai sumber baru zakat yang signifikan, khususnya dari generasi muda.
Datuk Abdul Hakim menyatakan bahwa aset digital tidak hanya merupakan sumber kekayaan baru, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap kewajiban zakat.
“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap dapat mengoptimalkan potensi zakat dari aset digital, terutama di kalangan anak muda,” ujar Abdul Hakim.
Baca Juga: BlackRock Merilis Iklan Bitcoin Para Bitcoiners Justru Membencinya, Mengapa?
Penetapan Hukum Zakat untuk Aset Digital
Dalam sesi ke-134 Jawatankuasa Perundingan Hukum Syarak Wilayah Persekutuan, diputuskan bahwa mata uang digital diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Oleh karena itu, zakat perniagaan dari aset digital ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai aset.
Keputusan ini mencerminkan bahwa Islam terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk dalam aspek ekonomi digital.
“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan umatnya,” tambah Abdul Hakim.
Seiring dengan implementasi sistem ini, koleksi zakat dari aset digital mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023, koleksi zakat dari aset digital tercatat sebesar RM25,983.91, meningkat 73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, jumlah tersebut melonjak menjadi RM44,991.97.
Baca Juga: Donald Trump Pindahkan Hampir Seluruh Saham Perusahaan Induk Truth Social, Ada Apa?
Masa Depan Zakat di Era Digital
Langkah Malaysia ini menjadi tonggak penting dalam digitalisasi keuangan Islam. Dengan potensi pertumbuhan aset digital yang terus meningkat, inovasi ini tidak hanya memperluas cakupan zakat tetapi juga memperkuat relevansi agama Islam dalam kehidupan modern.
Inisiatif PPZ-MAIWP diharapkan menjadi inspirasi bagi negara lain untuk mengintegrasikan teknologi dalam pelaksanaan kewajiban agama, sekaligus menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang lebih inklusif dan progresif.