kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Malaysia laporkan 22.242 kasus baru, tertinggi di Asia Tenggara


Rabu, 18 Agustus 2021 / 18:18 WIB
Malaysia laporkan 22.242 kasus baru, tertinggi di Asia Tenggara
ILUSTRASI. Suasana jalan kosong saat lockdown akibat penyebaran penyakit virus corona atau COVID-19 di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). REUTERS/Lim Huey Teng.


Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia mencatat rekor tertinggi baru kasus harian COVID-19, dengan melaporkan 22.242 infeksi pada Rabu (18 Agustus). Sehingga, total kasus menjadi 1.466.512.

Melansir Channel News Asia, Selangor melaporkan kasus baru tertinggi dengan 6.858 infeksi, sementara Kuala Lumpur menambah 1.587 kasus. Alhasil, wilayah Lembah Klang menyumbang 8.445 kasus baru.

Tujuh negara bagian lain masing-masing mencatat lebih dari 1.000 kasus: Sabah dengan 2.413, Johor 1.477, Sarawak 1.403, Kedah 1.852, Pulau Pinang 1.867, Kelantan 1.351, dan Perak 1.036.

Baca Juga: Kasus baru COVID-19 global terus menanjak, angka kematian di Indonesia tertinggi

Negara bagian lain di Malaysia yang mencatat kenaikan kasus tiga digit termasuk Negeri Sembilan dengan 577, Melaka 579, Pahang 675, serta Terengganu 487.

Rekor tertinggi sebelumnya untuk kasus harian di Malaysia adalah 21.668 pada 12 Agustus lalu.

Malaysia pun menjadi pusat baru pandemi COVID-19 di Asia Tenggara, setelah Indonesia pada Rabu hanya melaporkan 15.768 kasus dan Thailand sebanyak 20.515 infeksi. 

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, 18 Agustus: Tambah 15.768 kasus baru, terus disiplin prokes




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×