kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Malaysia memanas, parlemen setuju usulan mosi tidak percaya atas Perdana Menteri


Jumat, 08 Mei 2020 / 14:25 WIB
Malaysia memanas, parlemen setuju usulan mosi tidak percaya atas Perdana Menteri
ILUSTRASI. Muhyiddin Yassin (kiri) dan Mahathir Mohamad mendengarkan pidato selama pertemuan para pemimpin politik dan sipil yang ingin mengubah pemerintahan di Kuala Lumpur, Malaysia, 27 Maret 2016.


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Ketua Parlemen Malaysia Mohamad Ariff Md Yusoff menyetujui usulan Mahathir Mohamad untuk mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Dalam sebuah pernyataan resmi Jumat (8 Mei), Ariff mengatakan, dia telah menerima mosi mantan Perdana Menteri Malaysia itu yang menyatakan, Muhyiddin tidak memiliki kepercayaan dari mayoritas anggota parlemen.

Namun, Arrif tidak menyebutkan dalam pernyataan resminya, apakah mosi yang merupakan usulan Mahathir yang juga anggota Dewan Rakyat dari Langkawi tersebut akan parlemen bahas pada 18 Mei nanti.

Baca Juga: Mulai Minggu (22/3), Malaysia kerahkan tentara untuk menjaga lockdown

Dalam pernyataan yang sama, Ariff juga menolak mosi lainnya yang Mahathir ajukan. Yakni, agar Ariff tetap menjadi Ketua Dewan Rakyat Malaysia sampai keanggotaan parlemen saat ini dibubarkan.

Ariff menegaskan kembali, ia tidak akan membiarkan proses mosi yang anggota parlemen asal Semporna yang juga Menteri Kepala Sabah Mohd Shafie Apdal ajukan, untuk menentukan Mahathir tak memiliki kepercayaan parlemen.

Gerakan tersebut, Ariff menyebutkan, tidak konsisten dengan Pasal 43 Konstitusi Federal dan menentang otoritas Raja Malaysia dalam penunjukan Perdana Menteri.

Baca Juga: Mahathir: Krisis pandemi corona lebih buruk dari krisis keuangan 1997

Kondisi politik di Malaysia memanas di tengah wabah virus corona. Untuk mengekang penyebaran, negeri jiran memberlakukan Perintah Kontrol Gerakan. Hingga Jumat (8/5), Malaysia melaporkan 6.467 kasus dengan 107 kematian.




TERBARU

[X]
×