Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia menaikkan harga acuan minyak sawit mentah (CPO) untuk Oktober, sehingga tarif pajak ekspor tetap berada di level 10%, menurut pernyataan dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB) pada Jumat (19/9/2025).
Harga acuan untuk Oktober ditetapkan sebesar 4.268,68 ringgit per ton (sekitar US$1.015,87).
Baca Juga: Dolar AS Bergerak Tipis Jumat (19/9) Pagi, Fokus Pasar Beralih ke Bank of Japan (BOJ)
Sebagai perbandingan, harga acuan September berada di level 4.053,43 ringgit per ton, yang juga dikenakan tarif pajak ekspor 10%.
Struktur pajak ekspor Malaysia dimulai dari 3% untuk CPO dengan harga antara 2.250 hingga 2.400 ringgit per ton.
Sementara itu, tarif maksimum 10% berlaku jika harga acuan melebihi 4.050 ringgit per ton.
Baca Juga: Malaysia Kurangi Pembangunan Pusat Data Efek Kekurangan Listrik dan Air
Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan produsen sawit domestik dan pasar ekspor global, menjaga stabilitas pasokan sambil tetap mendorong penerimaan negara dari pajak ekspor.