Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - ISLAMABAD. Pengadilan Pakistan menghukum mati mantan penguasa militer Pervez Musharraf pada Selasa dengan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi dan menumbangkan konstitusi, kata pejabat pemerintah.
Musharraf, yang merebut kekuasaan dalam kudeta 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden, tidak berada di Pakistan dan tidak bersedia mengomentari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan anti-terorisme yang mendengarkan kasus pengkhianatan tingkat tinggi.
Baca Juga: RUU anti-Muslim di India bikin gempar
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem seperti dilansir Reuters.
Keputusan lengkap pengadilan Pakistan perihal hukuman mati itu tidak tersedia, tetapi menyatakan dalam ringkasan bahwa pengadilan telah menganalisis keluhan, catatan, argumen, dan fakta dalam kasus tersebut dan telah mencapai keputusan mayoritas, dengan dua dari tiga hakim memberikan keputusan terhadap Musharraf.
Tuduhan tersebut berasal dari keputusan Musharraf saat ini mejabat presiden atas keadaan darurat pada 2007, ketika Musharraf menghadapi perlawanan yang semakin besar atas pemerintahannya.
Baca Juga: AEI harap insentif pajak bisa menarik investor asing menanamkan modal di Indonesia.
Di bawah keadaan darurat, Musharraf menangguhkan semua kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan proses demokrasi mulai November 2007 hingga Februari 2008.
Namun, Musharraf mengundurkan diri kemudian pada 2008, setelah partai politik yang mendukungnya bernasib buruk dalam pemilihan umum, dan Musharraf telah menghabiskan banyak waktu sejak itu di luar negeri.