kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati


Selasa, 17 Desember 2019 / 17:16 WIB
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati
ILUSTRASI. Warga Pakistan menonton Presiden Pakistan Pervez Musharaff berbicara melalui pidato di sebuah kafe di Islamabad pada 4 November 2007. Musharraf berbicara kepada negara itu pada hari Sabtu setelah memberlakukan peraturan darurat, mengatakan terorisme dan e


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - ISLAMABAD. Pengadilan Pakistan menghukum mati mantan penguasa militer Pervez Musharraf pada Selasa dengan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi dan menumbangkan konstitusi, kata pejabat pemerintah.

Musharraf, yang merebut kekuasaan dalam kudeta 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden, tidak berada di Pakistan dan tidak bersedia mengomentari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan anti-terorisme yang mendengarkan kasus pengkhianatan tingkat tinggi.

Baca Juga: RUU anti-Muslim di India bikin gempar

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem seperti dilansir Reuters.

Keputusan lengkap pengadilan Pakistan perihal hukuman mati itu tidak tersedia, tetapi menyatakan dalam ringkasan bahwa pengadilan telah menganalisis keluhan, catatan, argumen, dan fakta dalam kasus tersebut dan telah mencapai keputusan mayoritas, dengan dua dari tiga hakim memberikan keputusan terhadap Musharraf.

Tuduhan tersebut berasal dari keputusan Musharraf saat ini mejabat presiden atas keadaan darurat pada 2007, ketika Musharraf  menghadapi perlawanan yang semakin besar atas pemerintahannya.

Baca Juga: AEI harap insentif pajak bisa menarik investor asing menanamkan modal di Indonesia.

Di bawah keadaan darurat, Musharraf menangguhkan semua kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan proses demokrasi mulai November 2007 hingga Februari 2008.

Namun, Musharraf mengundurkan diri kemudian pada 2008, setelah partai politik yang mendukungnya bernasib buruk dalam pemilihan umum, dan Musharraf telah menghabiskan banyak waktu sejak itu di luar negeri.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×