kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati


Selasa, 17 Desember 2019 / 17:16 WIB
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati
ILUSTRASI. Warga Pakistan menonton Presiden Pakistan Pervez Musharaff berbicara melalui pidato di sebuah kafe di Islamabad pada 4 November 2007. Musharraf berbicara kepada negara itu pada hari Sabtu setelah memberlakukan peraturan darurat, mengatakan terorisme dan e


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - ISLAMABAD. Pengadilan Pakistan menghukum mati mantan penguasa militer Pervez Musharraf pada Selasa dengan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi dan menumbangkan konstitusi, kata pejabat pemerintah.

Musharraf, yang merebut kekuasaan dalam kudeta 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden, tidak berada di Pakistan dan tidak bersedia mengomentari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan anti-terorisme yang mendengarkan kasus pengkhianatan tingkat tinggi.

Baca Juga: RUU anti-Muslim di India bikin gempar

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem seperti dilansir Reuters.

Keputusan lengkap pengadilan Pakistan perihal hukuman mati itu tidak tersedia, tetapi menyatakan dalam ringkasan bahwa pengadilan telah menganalisis keluhan, catatan, argumen, dan fakta dalam kasus tersebut dan telah mencapai keputusan mayoritas, dengan dua dari tiga hakim memberikan keputusan terhadap Musharraf.

Tuduhan tersebut berasal dari keputusan Musharraf saat ini mejabat presiden atas keadaan darurat pada 2007, ketika Musharraf  menghadapi perlawanan yang semakin besar atas pemerintahannya.

Baca Juga: AEI harap insentif pajak bisa menarik investor asing menanamkan modal di Indonesia.

Di bawah keadaan darurat, Musharraf menangguhkan semua kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan proses demokrasi mulai November 2007 hingga Februari 2008.

Namun, Musharraf mengundurkan diri kemudian pada 2008, setelah partai politik yang mendukungnya bernasib buruk dalam pemilihan umum, dan Musharraf telah menghabiskan banyak waktu sejak itu di luar negeri.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×