kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mark, Gates, Musk dan 6 miliarder AS lainnya kehilangan Rp 204 triliun dalam sehari


Rabu, 28 Oktober 2020 / 20:40 WIB
Mark, Gates, Musk dan 6 miliarder AS lainnya kehilangan Rp 204 triliun dalam sehari
ILUSTRASI. Facebook CEO Mark Zuckerberg is seen through reflective glass as he sits in the office of Senator Bill Nelson (D-FL) while he waits for a meeting in the Hart Senate Office Building in Washington, U.S., April 9, 2018. REUTERS/Leah Millis


Sumber: businessinsider.com | Editor: Noverius Laoli

Miliarder terkenal lainnya dalam daftar 10 orang terkaya di Amerika termasuk CEO Tesla, Elon Musk dan Warren Buffett. CEO Berkshire Hathaway kehilangan US$ 1,5 miliar pada hari Senin, dan Musk, dengan sebagian besar kekayaannya terkait dengan perusahaannya, kehilangan sekitar US$ 66 miliar, menurut Forbes.

CEO Amazon Jeff Bezos, di sisi lain, benar-benar menambah kekayaannya pada hari Senin, dengan penutupan saham Amazon. Bezos adalah satu-satunya miliarder dalam daftar yang kekayaannya meningkat, lapor Forbes.

Baca Juga: Warren Buffett pernah raup untung besar saat beli saham Samsung

Ini bukan pertama kalinya miliarder mengalami kerugian dalam semalam selama pandemi.

Pada 3 September, Dow turun 740 poin, setelah kekhawatiran akan valuasi perusahaan teknologi yang berlebihan menyebabkan berakhirnya reli 11 hari.

Musk, Zuckerberg, dan Gates, 10 miliarder teknologi terkaya lainnya secara kolektif kehilangan US$ 44 miliar pada saat itu.

Selanjutnya: Kekayaan orang terkaya Eropa, Bernard Arnault, bertambah Rp 117 triliun dalam sepekan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×