kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mayoritas negara bagian AS memberontak atas pedoman baru Covid-19 pemerintahan Trump


Sabtu, 29 Agustus 2020 / 08:00 WIB
Mayoritas negara bagian AS memberontak atas pedoman baru Covid-19 pemerintahan Trump


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Laksamana Brett Giroir, asisten sekretaris kesehatan di HHS, mengatakan tidak ada tekanan politik dari pemerintah. Dia mengatakan menguji pasien tanpa gejala terlalu dini dapat menghasilkan negatif palsu dan berkontribusi pada penyebaran virus.

“Tidak ada gunanya menjalani tes selama lima hingga tujuh hari (setelah infeksi) karena Anda tidak akan positif,” kata David Battinelli, kepala petugas medis di Northwell Health. “Ada banyak sekali pengujian yang tidak perlu sedang berlangsung.”

Baca Juga: AS dan China Mempertegas Kembali Komitmen Perdagangan

Pejabat kesehatan masyarakat percaya bahwa Amerika Serikat perlu melakukan tes lebih sering, bahwa sangat penting untuk menemukan orang pembawa Covid-19 tanpa gejala untuk memperlambat penyebaran. Mereka menilai, pernyataan CDC dapat berisiko menghambat pengujian yang diperlukan.

Bahkan sebelum ada panduan CDC, jumlah tes virus corona yang dilakukan menurun. Amerika Serikat menguji rata-rata 675.000 orang per hari minggu lalu, turun dari puncak lebih dari 800.000 orang per hari pada akhir Juli.

Secara nasional, kasus corona telah turun selama lima minggu berturut-turut. Akan tetapi, infeksi melonjak lagi di Midwest AS dengan empat negara bagian melaporkan rekor peningkatan satu hari dalam kasus corona pada hari Kamis seiring melonjaknya jumlah kematian AS di atas angka 180.000.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×