kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melanggar aturan privasi Eropa, Google kena denda US$ 57 juta


Selasa, 22 Januari 2019 / 19:31 WIB
Melanggar aturan privasi Eropa, Google kena denda US$ 57 juta


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - LONDON. Google dijatuhi denda oleh otoritas perlindungan data di Prancis sebesar US$ 57 juta karena melanggar aturan privasi online Eropa yang dinamai General Data Protection Regulation (GDPR).

GDPR merupakan aturan perlindungan privasi terkuat di Eropa. Denda yang dikenakan pada Google merupakan yang terbesar sejak aturan tersebut mulai diberlakukan pada Mei 2018. Dan itu merupakan sanksi yang keempat kalinya dilakukan kepada perusahaan internet.

Melansir The New York Times, Selasa (22/1), Commission nationale de l'informatique et des libertés (CNIL) selaku otoritas perlindungan data di Prancis menjatuhkan denda terhadap Google karena mesin pencari raksasa tersebut tidak transparan mengenai bagaimana mereka mengelola data penggunanya baik di mesin pencari, Google Maps, dan YouTube, serta bagaimana melakukan pengaturan iklan personalisasi.

Menurut CNIL, Google tidak memberikan informasi yang cukup mengenai kebijakan persetujuan data dan tidak memberikan akses untuk memantau penggunaan data yang dikumpulkan oleh Google. Sementara para penggunan sebagian besar tidak mengetahui data yang mereka setujui untuk dibagikan ataua bagaiman Google akan menggunakan informasi tersebut.

Denda yang diumumkan pada hari Senin (21/1) tersebut sebetulnya jauh lebih rendah daripada hukuman maksimum berdasarkan undang-undang privasi Eropa yakni sebesra 4% dari total pendapatan global. Jika menghitung pendapatan tahunan Google, denda tersebut bisa lebih dari US$ 4 miliar.

Penegakan aturan privasi online tersebut merupakan upaya regulator di Eropa untuk mengawasi perusahaan internet yang menjalankan bisnisnya dari pengumpulan data. Selain Google, otoritas perlindungan data di Eropa juga sudah beberapa melakukan investigasi terhadap Facebook.

Keputusan denda terhadap Google menandakan fase baru dalam penegakan hukum di Eropa dalam menghadapi pertumbuhan kekuatan perusahaan teknologi. Bahkan Amerika Serikat sedang mempertimbangkan untuk membuat undang-undang privasi yang baru di negaranya dengan mencontoh Eropa.

Sementara juru bicara Google menyebut pihaknya sangat berkomitmen untuk memenuhi standar tinggi mengenai kontrol dan transparansi yang diharapkan oleh GDPR. Sementara terkait keputusan denda CNIL, Google mengaku masih mempelajari putusan tersebut sebelum menetapkan langkah selanjutnya.

Kasus yang menjerat Google ini bermula dari keluhan sejumlah kelompok privasi yang menuduh perusahaan raksasa pencarian itu tidak menyesuaikan praktik pengumpulan datanya dengan benar.

Johnny Ryan, kepala kebijakan dan hubungan industri di browser web Brave mengatakan denda yang dikenakan kepada Google memang tidak besar. Namun, keputusan CNIL akan berdampak besar karena Google harus berhenti membuat profil iklan tentang orang-orang sebelum memberi tahu tujuan penggunaannya dan mendapat persetujuan dari pengguna.

"Sangat mungkin bahwa banyak orang akan mengatakan tidak akan diprofilkan oleh Google ketika mereka mengetahui tujuan penggunaan data tersebut," katanya.




TERBARU

[X]
×