kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Melanggar perintah pembatasan, Malaysia jatuhkan sanksi denda dan pidana


Rabu, 18 Maret 2020 / 20:06 WIB
Melanggar perintah pembatasan, Malaysia jatuhkan sanksi denda dan pidana
ILUSTRASI. Seorang wanita memakai masker pelindung, sarung tangan dan kacamata hitam, tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur, setelah Pemerintah Malaysia mengumumkan akan menutup perbatasannya pada 18 Maret karena penyebaran virus corona baru di Sepang, Malaysia


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - PETALING JAYA. Mulai 18 Maret 2020, Malaysia menerapkan Perintah Kontrol Gerakan (MCO). Bagi yang melanggar, ada sanksi denda maksimal RM 1.000 atau penjara paling lama enam bulan.

Maklum, The Star melaporkan, masih banyak warga Malaysia yang berkumpul untuk membeli makanan atau bersantai di food court pada hari pertama lockdown atau penguncian total negeri jiran.

Sanksi denda dan pidana tersebut tertuang dalam Lembaran Pemerintah Federal tertanggal 18 Maret dengan judul Peraturan 2020 Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

Baca Juga: Kepanikan Singapura mereda, Malaysia tetap impor makanan segar

Lembaran itu ditandatangani Jaksa Agung Malaysia setelah pengumuman MCO oleh Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin pada Senin (16/3) untuk mengekang pandemi virus corona.

Pemerintah melarang pertemuan massa di seluruh negeri, termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya. Semua rumah ibadah dan tempat bisnis harus tutup, kecuali supermarket, pasar umum, dan toko serba ada yang menjual kebutuhan sehari-hari.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×