kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merespons Inggris, Uni Eropa peringatkan jangan terburu-buru setujui vaksin corona


Rabu, 02 Desember 2020 / 20:45 WIB
Merespons Inggris, Uni Eropa peringatkan jangan terburu-buru setujui vaksin corona
ILUSTRASI. Uni Eropa mengatakan, persetujuan vaksin virus corona harus berdasarkan pada lebih banyak bukti dan memerlukan lebih banyak pemeriksaan.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Pengawas obat-obatan dan anggota parlemen Uni Eropa memperingatkan, agar tidak terburu-buru menyetujui vaksin virus corona baru.

Peringatan Uni Eropa itu menyusul langkah Inggris memberikan otorisasi darurat untuk vaksin virus corona eksperimental buatan Pfizer dan BioNTech.

Inggris adalah negara Barat pertama yang menyetujui vaksin virus corona. Hanya, keputusan itu lahir dalam keadaan darurat, dan proses persetujuannya sangat cepat.

European Medicines Agency (EMA), yang bertanggungjawab untuk menyetujui vaksin virus corona untuk Uni Eropa (UE), mengatakan, prosedur yang lebih lama untuk menyetujui vaksin lebih tepat. 

Baca Juga: Peringatan Interpol: Jaringan kriminal terorganisir bisa menargetkan vaksin corona

Berdasarkan pada lebih banyak bukti

Sebab, harus berdasarkan pada lebih banyak bukti dan memerlukan lebih banyak pemeriksaan dibanding prosedur darurat seperti yang Inggris pilih. 

"EMA menganggap bahwa otorisasi pemasaran bersyarat adalah mekanisme regulasi yang paling tepat untuk digunakan dalam keadaan darurat pandemi saat ini," kata EMA dalam pernyataan Rabu (2/12), seperti dikutip Reuters.

EMA sebelumnya mengatakan pada Selasa (1/12), di bawah prosedur tersebut, mereka akan memutuskan pada 29 Desember nanti, apakah akan memberi otorisasi darurat atas vaksin Pfizer.

Anggota Parlemen Uni Eropa juga mengkritik keputusan Inggris.

Baca Juga: Pertama di dunia, Inggris bakal lakukan vaksinasi virus corona mulai pekan depan




TERBARU

[X]
×