Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - LONDON. Miliarder Rusia Mikhail Fridman mengajukan permintaan agar asetnya yang dibekukan bisa diselesaikan di Pusat Arbitrase Internasional Hong Kong (HKIAC). Aset senilai lebih dari US$ 16 miliar tengah bersengketa dengan Luksemburg.
Fridman menuntut ganti rugi dari Luksemburg atas aset yang dibekukan di negara karena sanksi Barat. Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022, aset Fridman juga kena sanksi.
Permintaan Fridman, yang diajukan pada 13 Agustus dikutip Reuters mengacu pada perjanjian tahun 1989 antara Belgia, Luksemburg, dan Uni Soviet. Perjanjian tersebut melindungi aset investor agar tidak diambil alih atau dinasionalisasi.
Baca Juga: Kembali dari Liburan Musim Panas, Paus Fransiskus Ingin Perkuat Legasinya
Kementerian Negara Luksemburg mengonfirmasi bahwa Fridman telah memulai proses arbitrase terhadap State of the Grand-Duchy of Luxembourg.
"Pemerintah saat ini sedang dalam proses menganalisis klaim dan langkah selanjutnya dengan penasihat hukumnya," kata kementerian tersebut.
HKIAC tidak segera menanggapi email, yang dikirim di luar jam kantor regulernya, untuk meminta komentar.
Dalam tulisannya di majalah The Spectator pada bulan April, Fridman mengatakan bahwa aset dan bisnisnya di Inggris dan Uni Eropa (telah) dinasionalisasikan, tanpa kompensasi, dan tanpa bukti kesalahan apa pun selain pandangan subjektif dari pegawai negeri sipil anonim.
Fridman dan mitra bisnis lamanya Petr Aven meraih kemenangan langka atas sanksi Uni Eropa pada bulan April, dengan sanksi awal terhadap keduanya dianggap telah dijatuhkan tanpa bukti dukungan yang cukup atas tindakan atau kebijakan Kremlin terhadap Ukraina. Keduanya tetap menjalani tindakan hukuman, karena sanksi diperpanjang pada bulan Maret 2023.
Baca Juga: Singapura Pemilik Paspor Terkuat di Dunia
Fridman dan Aven telah mengajukan banding atas perpanjangan tersebut. Sanksi merupakan inti dari kasus ini berarti menemukan yurisdiksi yang belum menjatuhkan sanksi kepada Rusia, seperti Hong Kong, adalah kuncinya.
Fridman mengusulkan untuk melanjutkan dengan arbitrase ad hoc berdasarkan aturan arbitrase Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL), dokumen tersebut menunjukkan. The Investment Arbitration Reporter melaporkan bahwa kasus Fridman adalah arbitrase perjanjian pertama yang diketahui terhadap Luksemburg.