kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Mulai besok, Thailand terapkan jam malam secara nasional


Kamis, 02 April 2020 / 18:12 WIB
Mulai besok, Thailand terapkan jam malam secara nasional
ILUSTRASI. Seorang pria yang mengenakan masker pelindung berjalan di depan grafiti di sebuah jalan di tengah wabah penyakit virus corona (Covid-19) di Bangkok, Thailand, 26 Maret 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Thailand bakal memberlakukan jam malam secara nasional mulai jam 10 malam hingga 4 pagi mulai Jumat (3/4) untuk mencoba menghentikan penyebaran virus corona.

Dalam pernyataan resmi, Kamis (1/4), Pemerintah Thailand menyebutkan, jam malam akan memiliki beberapa pengecualian, termasuk untuk pengangkutan pasokan medis, perpindahan orang ke karantina, serta perjalanan pasien dan tenaga medis.

"Perdana Menteri akan membuat pengumuman malam ini di televisi nasional sekitar pukul 6 sore," kata Ratchada Thanadirek, wakil juru bicara Perdana Menteri Thailand, kepada Reuters.

Baca Juga: Harapan baru, Australia mulai uji pra-klinis vaksin virus corona

Langkah ini mengikuti tiga kematian baru akibat virus corona di Thailand, dengan 104 kasus baru yang Pemerintah Thailand umumkan pada  Kamis (2/4).

Di tengah wabah virus corona, kebijakan pembelajaran jarak jauh dan kerja dari rumah sudah bergulir, dengan anggota masyarakat menerima data seluler gratis untuk mereka yang tinggal di rumah.

Pekan lalu, Pemerintah Thailand melarang masuk pelancong warga negara asing ke negeri gajah putih, memberlakukan kekuatan darurat dalam upaya untuk membendung penyebaran wabah virus corona.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×