kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Najib Razak didakwa enam tuduhan terkait penggelapan uang negara


Kamis, 25 Oktober 2018 / 21:26 WIB
Najib Razak didakwa enam tuduhan terkait penggelapan uang negara
ILUSTRASI. Najib Razak


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - MALAYSIA. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak didakwa dengan enam tuduhan pelanggaran kriminal yang melibatkan penyelewengan dana Pemerintah senilai lebih dari US$ 1,5 miliar pada Kamis (25/10). Hal ini menambahkan 32 dakwaan yang sebelumnya dihadapi Najib terkait kasus pencucian uang dan korupsi.

Mantan Kepala Perbendaharaan, Irwan Serigar Abdullah juga dituduh melakukan pelanggaran kriminal kepercayaan negara. Pasalnya, Irwan Serigar menjadi pegawai negeri tertinggi di Malaysia. Hal ini juga terjadi paska Najib digulingkan dalam pemilihan umum pada bulan Mei silam.

Dalam persidangan, keduanya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Asal tahu saja, setiap tuduhan yang dilontarkan setidaknya dapat memberikan hukuman penjara hingga 20 tahun, penalti keuangan dan hukuman cambuk. Namun, baik Najib maupun Irwan akan dikecualikan dari hukuman cambuk lantaran berusia di atas 50 tahun.

"Tidak ada dakwaan yang menunjukan bahwa tindakanyang saya lakukan menguntungkan bagi saya" ujar Najib dalam konferesi pers usai sidang dimuat Reuters, Kamis (25/10).

Najib juga mengatakan, seluruh dakwaan juga hilang lantaran tidak terbukti adanya unsur kepentingan pribadi. Sebagai informasi, Pemerintahan baru Mayalsia yang kini dipimpin oleh Mahathir Mohamad telah menindak beberapa kasus korupsi, serta menuduh beberapa mantan pejabat senior terkait tindakan penggelapan uang negara, termasuk mantan deputi Najib.

Fokus khusus dari kasus ini antara lain, mencari tahu hilangnya miliaran dolar dari dana negara untuk program 1Malaysian Development Berhad (1MBD) yang diinisiasi oleh Najib pada tahun 2009.




TERBARU

[X]
×