Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah negara di Eropa telah memperbarui peringatan perjalanan bagi warganya yang berencana mengunjungi Amerika Serikat.
Langkah ini diambil setelah pemerintahan Presiden Donald Trump memperketat kebijakan imigrasi, yang berdampak pada proses masuk bagi wisatawan dan pendatang dari berbagai negara.
Inggris dan Jerman Perketat Panduan Masuk ke AS
Pemerintah Inggris mengeluarkan pembaruan terkait aturan masuk ke AS, mengingatkan warganya untuk mematuhi semua persyaratan visa dan ketentuan masuk lainnya. Kantor Luar Negeri Inggris menegaskan bahwa otoritas AS menerapkan aturan masuk dengan ketat, dan setiap pelanggaran dapat mengakibatkan penangkapan atau penahanan.
Sementara itu, Jerman juga memperbarui panduannya setelah menemukan tiga kasus warga negaranya yang ditolak masuk dan ditahan oleh otoritas perbatasan AS. Kementerian Luar Negeri Jerman mengingatkan bahwa memiliki Electronic System for Travel Authorization (ESTA) atau visa AS tidak menjamin masuk ke negara tersebut.
Baca Juga: Trump Cabut Izin Keamanan Kamala Harris dan Hillary Clinton, Putus ke Akses Rahasia
"Keputusan akhir mengenai apakah seseorang dapat memasuki AS berada di tangan petugas perbatasan AS," ujar perwakilan Kementerian Luar Negeri Jerman dikutip dari Unilad.
Jerman juga menyarankan warganya untuk membawa bukti perjalanan pulang, seperti tiket penerbangan, guna menghindari masalah saat pemeriksaan imigrasi. Selain itu, mereka menegaskan bahwa tidak ada jalur hukum untuk menggugat keputusan penolakan masuk oleh otoritas AS.
Daftar Negara yang Berpotensi Menghadapi Pembatasan Perjalanan ke AS
Sejak menjabat sebagai presiden ke-47 AS, Donald Trump dan pemerintahannya telah menyusun daftar 43 negara yang berpotensi mengalami pembatasan perjalanan. Negara-negara tersebut dikelompokkan dalam tiga kategori dengan tingkat pembatasan yang berbeda:
1. Larangan Perjalanan Penuh
Negara-negara dalam daftar ini akan mengalami suspensi penuh visa ke AS:
-
Afghanistan
-
Bhutan
-
Kuba
-
Iran
-
Libya
-
Korea Utara
-
Somalia
-
Sudan
-
Suriah
-
Venezuela
-
Yaman
Baca Juga: Pemerintahan Trump Cabut Larangan, Alaska Siap Jadi Ladang Minyak Baru
2. Pembatasan Visa Secara Ketat
Negara-negara dalam kategori ini akan menghadapi pembatasan visa yang signifikan, terutama untuk visa wisata, pelajar, dan imigran:
-
Belarus
-
Eritrea
-
Haiti
-
Laos
-
Myanmar
-
Pakistan
-
Rusia
-
Sierra Leone
-
Sudan Selatan
-
Turkmenistan
Baca Juga: Trump Perintahkan Penutupan Departemen Pendidikan AS, Picu Gelombang Gugatan Hukum!
3. Negara dengan Tenggat Waktu 60 Hari
Negara-negara dalam daftar ini memiliki waktu 60 hari untuk mengatasi masalah yang diidentifikasi oleh pemerintah AS. Jika tidak ada perbaikan, mereka dapat menghadapi pembatasan visa parsial:
-
Angola
-
Antigua dan Barbuda
-
Benin
-
Burkina Faso
-
Kamboja
-
Kamerun
-
Tanjung Verde
-
Chad
-
Republik Kongo
-
Republik Demokratik Kongo
-
Dominika
-
Guinea Khatulistiwa
-
Gambia
-
Liberia
-
Malawi
-
Mali
-
Mauritania
-
St. Kitts dan Nevis
-
St. Lucia
-
São Tomé dan Príncipe
-
Vanuatu
-
Zimbabwe
Seorang pejabat AS yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa daftar ini masih dapat berubah dan belum mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintahan Trump, termasuk Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.