kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Negara-Negara G7 Pertimbangkan Larangan Total Ekspor ke Rusia


Jumat, 21 April 2023 / 12:17 WIB
Negara-Negara G7 Pertimbangkan Larangan Total Ekspor ke Rusia
Menteri Luar Negeri menghadiri meja bundar pada pertemuan Menteri Luar Negeri G7 di Dinard, Prancis, 5 April 2019. Thibault Vandermersch / Pool via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  TOKYO. Negara-negara anggota G7 sedang mempertimbangkan untuk melarang hampir seluruh ekspor ke Rusia, menurut laporan dari kantor berita Kyodo yang mengutip sumber-sumber pemerintah Jepang pada hari Jumat. 

Pada hari Kamis, laporan dari Bloomberg juga menyebutkan bahwa sekutu Amerika Serikat dan Ukraina sedang mempertimbangkan larangan langsung terhadap sebagian besar ekspor ke Rusia. 

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa para pejabat dari negara-negara G7 sedang membahas gagasan tersebut sebelum pertemuan puncak di Jepang bulan depan.

Baca Juga: Kelompok G7 Berjanji Tingkatkan Langkah Menuju Energi Terbarukan dan Nol Karbon

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Hirokazu Matsuno, ketika dimintai tanggapan mengenai laporan Bloomberg tersebut, mengatakan bahwa pemerintah Jepang mengetahuinya tetapi menahan diri untuk berkomentar mengenai pertukaran gagasan antara negara-negara G7 dan negara-negara yang memiliki pandangan serupa terkait kemungkinan sanksi lebih lanjut terhadap Rusia.

Ia menekankan bahwa yang paling penting saat ini adalah untuk mengakhiri agresi Rusia secepat mungkin, dan G7 harus tetap bersatu dalam memberlakukan sanksi yang keras terhadap Rusia dan memberikan dukungan yang kuat untuk Ukraina.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×