Sumber: Reuters | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. New York mengambil langkah tegas terhadap perusahaan bahan bakar fosil dengan mengesahkan undang-undang yang mendenda perusahaan-perusahaan tersebut sebesar US$75 miliar selama 25 tahun ke depan.
Langkah ini bertujuan untuk membiayai perbaikan kerusakan akibat perubahan iklim serta mengurangi beban pajak individu.
Gubernur New York Kathy Hochul menandatangani undang-undang tersebut pada Kamis. Perusahaan minyak, gas, dan batu bara akan dimintai tanggung jawab atas emisi gas rumah kaca mereka.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk memitigasi dampak perubahan iklim dan meningkatkan infrastruktur seperti jalan, sistem transit, saluran air, saluran pembuangan, serta bangunan yang terdampak.
Baca Juga: Harga Minyak Naik Didukung Harapan Stimulus China dan Penurunan Persediaan AS
Denda Berdasarkan Emisi Gas Rumah Kaca
Perusahaan yang bertanggung jawab atas lebih dari 1 miliar ton emisi gas rumah kaca global antara tahun 2000 dan 2018 akan diwajibkan membayar denda mulai tahun 2028 ke dalam Climate Superfund.
Senator Liz Krueger, salah satu penggagas undang-undang ini, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan besar yang berkontribusi terhadap krisis iklim.
Undang-undang ini mengikuti jejak Vermont, yang mengesahkan aturan serupa pada musim panas lalu. Aturannya terinspirasi dari hukum federal dan negara bagian yang mewajibkan pencemar untuk membiayai pembersihan limbah beracun melalui superfund.
Kerusakan akibat cuaca ekstrem dan adaptasi terhadap perubahan iklim diperkirakan akan menelan biaya lebih dari US$500 miliar bagi New York pada tahun 2050.
Data menunjukkan bahwa perusahaan minyak besar telah meraup keuntungan lebih dari US$1 triliun sejak Januari 2021, meskipun mereka telah mengetahui dampak perubahan iklim akibat aktivitas mereka sejak 1970-an.
Baca Juga: Israel Serang Pelabuhan dan Infrastruktur Energi di Yaman
Potensi Gugatan Hukum dari Perusahaan Energi
Langkah ini kemungkinan besar akan menghadapi gugatan hukum dari perusahaan energi, yang berpendapat bahwa undang-undang negara bagian tersebut bertentangan dengan hukum federal.
Meski demikian, kebijakan ini dianggap sebagai contoh bagi negara bagian lain di AS dan dunia untuk mengambil tindakan serupa dalam memerangi krisis iklim.
Tindakan New York ini memberikan preseden baru dalam menuntut tanggung jawab perusahaan besar atas kerusakan lingkungan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak masyarakat, meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan, serta mendorong pemerintah daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa.