kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Obama dan Partai Republik saling tuduh penyebab krisis


Rabu, 27 Juli 2011 / 10:40 WIB
Obama dan Partai Republik saling tuduh penyebab krisis
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Jumat 16 Oktober, cek sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/10/2018..


Reporter: Dyah Megasari, BBC |

WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama dan lawannya dari Partai Republik, John Boehner, saling tuding atas krisis utang nasional Amerika Serikat.

Ketika tampil dalam siaran langsung di televisi, Senin malam (25/07) waktu Amerika, Obama mengatakan bahwa ekonomi Amerika akan mengalami masalah serius jika kesepakatan tidak dicapai mengenai batas utang sebelum tenggat waktu, Selasa 2 Agustus.

Jika kesepakatan belum juga tercapai hingga batas waktu itu, pemerintah AS tidak akan bisa membayar utang-utangnya.

Presiden Obama menuding sebagian kalangan politisi Partai Republik menghalangi penyelesaian berimbang dengan hanya menghendaki pemangkasan anggaran dan menolak kenaikan pajak.

Beberapa menit kemudian, John Boehner menanggapi pernyataan Obama dengan mengeluarkan pernyataan yang juga disiarkan di televisi.

Boehner mengatakan Obama menginginkan kebijakan anggaran tanpa batas (blank cheque), namun tidak akan mendapatkan yang dia inginkan.

Amerika terancam gagal bayar utang atau default jika politisi Demokrat dan Republik tidak mencapai kata sepakat mengenai kenaikan plafon utang pemerintah selambat-lambatnya 2 Agustus.

Pemerintah federal AS mengalami defisit anggaran hingga di atas US$1,5 triliun tahun ini, dan hutang nasional senilai US$ 14,3 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×