kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakar PBB kecam hukum keamanan Hong Kong lewat surat setebal 14 halaman ke China


Jumat, 04 September 2020 / 11:24 WIB
Pakar PBB kecam hukum keamanan Hong Kong lewat surat setebal 14 halaman ke China
ILUSTRASI. Aksi unjuk rasa menentang UU Keamanan Hong Kong beberapa waktu lalu. REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Pakar hak asasi manusia PBB mengatakan kepada China bahwa undang-undang keamanan baru untuk Hong Kong melanggar hak-hak fundamental tertentu. Pakar PBB juga menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris itu.

Melansir Reuters, dalam surat bersama yang jarang dipublikasikan pada hari Jumat (4/9/2020), 48 jam setelah dikirim ke pemerintah China, mereka juga mengatakan ketentuan undang-undang baru tampaknya merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong, dan hak atas kebebasan berekspresi.

"Surat terbuka" tersebut mencerminkan analisis hukum terperinci dari undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni, yang telah menuai kritik PBB sebelum akhirnya diadopsi.

Undang-undang mengizinkan apa pun yang dipandang China sebagai subversif, separatis, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing untuk dihukum hingga seumur hidup di penjara. Pihak berwenang di Beijing dan pusat keuangan mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran Hong Kong.

Baca Juga: Semakin hot, Hong Kong akan melaporkan kelakuan Donald Trump dan Amerika ke WTO!

Para kritikus mengatakan undang-undang tersebut semakin mengikis kebebasan luas yang dijanjikan kepada Hong Kong saat kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".

Surat setebal 14 halaman itu, diposting di situs web kantor hak asasi manusia PBB, dikirim oleh Fionnuala Ni Aolain, pelapor khusus PBB tentang perlindungan hak asasi manusia sambil melawan terorisme, dan enam pakar PBB lainnya.

Baca Juga: Inilah negara-negara yang muak dan siap perang dengan China

Para ahli independen mengatakan tindakan hukum tersebut tidak sesuai dengan kewajiban hukum China di bawah hukum internasional dan menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang tersebut "kurang presisi dalam hal-hal utama, (dan) melanggar hak-hak fundamental tertentu".




TERBARU

[X]
×