kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Parlemen AS mulai bergerak untuk memblokir deklarasi darurat nasional Donald Trump


Jumat, 22 Februari 2019 / 13:20 WIB
Parlemen AS mulai bergerak untuk memblokir deklarasi darurat nasional Donald Trump


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Partai Demokrat di DPR Amerika Serikat berencana untuk memperkenalkan resolusi baru pada hari Jumat ini guna memblokir deklarasi darurat nasional yang dicanangkan Presiden Donald Trump terkait keamanan perbatasan.

Dilansir dari Reuters, sejauh ini 92 anggota parlemen telah bergabung dengan Partai Demokrat yang dipimpin Joaquin Castro dalam mendukung aturan tersebut. Di mana dalam aturan legislatif AS dapat membuka perdebatan selama beberapa minggu di parlemen yang dikendalikan oleh Demokrat.

Sebelumnya Trump mengumumkan keadaan darurat nasional pada pekan lalu untuk mendapatkan dana yang ditolak Kongres dari pos lain guna digunakan dalam membangun tembok di perbatasan AS-Meksiko.

Langkah Trump terjadi setelah Kongres menolak untuk memenuhi permintaannya dana sebesar US$ 5,7 miliar tahun ini.

Ketua DPR AS Nancy Pelosi telah mengirim surat kepada anggota Demokrat maupun Republik untuk mengundang mereka dalam mendukung resolusi yang digagas Castro. Dia mengatakan parlemen akan bergerak cepat untuk bisa mengesahkan aturan tersebut.

Baik DPR maupun Senat yang dipimpin Partai Republik bisa mengeluarkan resolusi yang mengakhiri keadaan darurat dengan suara mayoritas. Namun, tindakan seperti itu akan diberikan kepada Trump, yang kemungkinan justru akan memveto aturan tersebut.

Di sisi lain. koalisi dari 16 negara bagian AS yang dipimpin oleh California telah menggugat Trump dan sejumlah pimpinan di pemerintahannya untuk memblokir keputusannya saat menyatakan keadaan darurat.

Dalam gugatannya, koalisi negara bagian menyebut deklarasi Trump adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan presiden.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×