kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Parlemen India loloskan RUU hukum mati pemerkosa


Kamis, 21 Maret 2013 / 07:25 WIB
Parlemen India loloskan RUU hukum mati pemerkosa
ILUSTRASI. Penjualan Alat Berat United Tractors (UNTR) Hampir Memenuhi Target


Sumber: BBC |

NEW DELHI. Akhirnya, majelis rendah parlemen India meloloskan rancangan undang-undang tentang pemerkosaan yang salah satu isinya adalah pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku tindak pemerkosaan.

Rancangan undang-undang baru ini diajukan setelah kasus pemerkosaan brutal menimpa seorang mahasiswi di kota Delhi pada Desember tahun lalu.

Peristiwa ini mengundang perhatian dunia dan warga di India menuntut adanya hukuman lebih keras terhadap pelaku pemerkosaan.

Pemerintah India merespon tuntutan warganya itu dengan mengajukan undang-undang baru tentang pemerkosaan pada bulan lalu.

Setelah melalui pembahasan selama kurang lebih tujuh jam pada hari Selasa (19/3), anggota majelis rendah akhirnya setuju untuk menyerahkan RUU ini kepada majelis tinggi parlemen.

Efek jera

Aturan baru ini memuat sejumlah hukuman baru bagi tindak kejahatan seperti membuntuti, meraba, voyeurism (mengintip orang telanjang) dan menyerang perempuan dengan cairan asam.

Berdasarkan aturan baru ini pula, pemerkosa dapat dihukum mati jika dalam kasusnya korban tewas atau lumpuh sehingga korban tidak bisa berkomunikasi atau melakukan aktivitas apa pun.

"Saatnya telah tiba untuk mengirimkan pesan yang jelas, keras dan juga keinginan untuk membuat jera pada pelaku dan masyarakat tidak akan mentolerir perilaku menyimpang," jelas Menteri Dalam Negeri, Sushilkumar Shinde.

Dia mengatakan undang-undang ini diajukan untuk menutup sejumlah celah yang ada dalam aturan hukum selama ini.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan baik individu atau pun berkelompok menurut aturan baru ini akan mendapatkan hukuman minimal 20 tahun penjara dan bisa diperpanjang hingga hukuman seumur hidup tanpa adanya pembebasan bersyarat.

Belum lama ini, kasus pemerkosaan di India kembali terjadi dan menimpa wisatawan asing.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×