kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pasar saham Siprus segera dibuka pekan depan


Sabtu, 30 Maret 2013 / 15:00 WIB
Pasar saham Siprus segera dibuka pekan depan
ILUSTRASI. Keren! Tanaman Hias Philodendron Dapat Halau Zat Beracun Penyebab Kanker


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NICOSIA. Bursa Efek Siprus sudah ditutup selama dua pekan lebih seiring terjadinya guncangan sistem finansial di negara tersebut. Menurut Chief Executive Officer Nondas Metaxas, transaksi perdagangan saham Siprus akan kembali dibuka pada 2 April mendatang.

"Kami telah membentuk komite krisis pada bursa dan mereka terus menerus menggelar pertemuan. Sudah dilakukan tiga hingga empat kali meeting hingga saat ini, yang bertujuan untuk membuat skenario berbeda yang akan dipelajari kembali pada Selasa pagi, saat kami memiliki informasi lebih mengenai saham apa yang akan diperdagangkan. Kami akan kembali menggelar transaksi perdagangan sejumlah saham, tapi ini bukan sesuatu dengan kepastian 100%," papar Metaxas.

Metaxas mengatakan, sebenarnya pihak bursa memberikan inisial untuk membuka kembali transaksi perdagangan pada 28 Maret. Pada waktu itu, perbankan Siprus juga memulai kembali operasinya untuk kali pertama dalam dua pekan.

Namun, rencana itu dibatalkan seiring ketidakpastian capital control, yang meliputi 300 euro atau US$ 385 limit harian penarikan di bank dan pelarangan transfer dana ke luar rekening negara tersebut.

Sekadar informasi, Cyprus General Market Index sudah terpangkas 11% di sepanjang tahun ini hingga 15 Maret lalu. Berdasarkan data Bloomberg, hari itu merupakan hari terakhir pasar saham dibuka.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×