kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembunuh TKW Indonesia di Singapura terancam hukuman mati, ini ceritanya


Senin, 21 September 2020 / 08:46 WIB
Pembunuh TKW Indonesia di Singapura terancam hukuman mati, ini ceritanya
ILUSTRASI. Pembunuh TKW Indonesia di Singapura terancam hukuman mati, ini ceritanya. Ilustrasi hukum, senjata tajam, penodongan, penusukan, kriminalitas.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Geylang. Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia meninggal di Singapura setelah dianiaya kekasihnya. Kini kasus itu tengah dalam persidangan pengadilan Singapura dan pembunuhnya terancam hukuman mati.

Diberitakan The Straits Times Selasa (15/9/2020), TKW itu adalah Nurhidayati Wartono Surata, pekerja rumah tangga (PRT) berusia 34 tahun. TKW meninggal setelah dianiaya seorang pria Bangladesh berusia 31 tahun.

Keduanya telah berpacaran selama 6 tahun dan hendak menikah. Lalu emosi pria Bangladesh itu tersulut saat mengetahui calon istrinya selingkuh dua kali dan tak mau mengakhiri hubungan gelapnya.

Pria Bangladesh itu bernama Ahmed Salim. Kini ia diadili di Pengadilan Tinggi Singapura. Pembunuhan TKW tersebut terjadi di kamar Hotel Golden Dragon di Geylang, Singapura, pada 30 Desember 2018 malam.

Baca juga: Inilah jenis-jenis makanan peninggi badan

Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun menuduh Ahmed sudah berniat membunuh Nurhidayati yang kala itu berusia 34 tahun, dengan alasan pelaku membawa tali saat bertemu hari itu. "Dia menyimpan tali sejak memergoki hubungan baru mendiang pada 9 Desember 2018," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun dikutip dari The Straits Times.

Namun Eugene Thuraisingam pengacara Ahmed berpendapat, kliennya telah diprovokasi oleh wanita tersebut yang diduga berkata, "Pria lain lebih baik dari kamu di ranjang dan lebih baik secara finansial."

Nurhidayati juga disebutnya mengancam akan membuat video di minggu berikutnya kalau Ahmed tidak percaya. Pengacara lalu mengklaim Ahmed mengalami gangguan psikis, sehingga hukumannya seharusnya diringankan.

Akan tetapi wakil jaksa penuntut umum menolak klaim Ahmed dengan menyebut perkataan itu "dibuat-buat" dan pelaku tidak memenuhi syarat untuk pengurangan hukuman.




TERBARU

[X]
×