Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Geylang. Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia meninggal di Singapura setelah dianiaya kekasihnya. Kini kasus itu tengah dalam persidangan pengadilan Singapura dan pembunuhnya terancam hukuman mati.
Diberitakan The Straits Times Selasa (15/9/2020), TKW itu adalah Nurhidayati Wartono Surata, pekerja rumah tangga (PRT) berusia 34 tahun. TKW meninggal setelah dianiaya seorang pria Bangladesh berusia 31 tahun.
Keduanya telah berpacaran selama 6 tahun dan hendak menikah. Lalu emosi pria Bangladesh itu tersulut saat mengetahui calon istrinya selingkuh dua kali dan tak mau mengakhiri hubungan gelapnya.
Pria Bangladesh itu bernama Ahmed Salim. Kini ia diadili di Pengadilan Tinggi Singapura. Pembunuhan TKW tersebut terjadi di kamar Hotel Golden Dragon di Geylang, Singapura, pada 30 Desember 2018 malam.
Baca juga: Inilah jenis-jenis makanan peninggi badan
Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun menuduh Ahmed sudah berniat membunuh Nurhidayati yang kala itu berusia 34 tahun, dengan alasan pelaku membawa tali saat bertemu hari itu. "Dia menyimpan tali sejak memergoki hubungan baru mendiang pada 9 Desember 2018," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun dikutip dari The Straits Times.
Namun Eugene Thuraisingam pengacara Ahmed berpendapat, kliennya telah diprovokasi oleh wanita tersebut yang diduga berkata, "Pria lain lebih baik dari kamu di ranjang dan lebih baik secara finansial."
Nurhidayati juga disebutnya mengancam akan membuat video di minggu berikutnya kalau Ahmed tidak percaya. Pengacara lalu mengklaim Ahmed mengalami gangguan psikis, sehingga hukumannya seharusnya diringankan.
Akan tetapi wakil jaksa penuntut umum menolak klaim Ahmed dengan menyebut perkataan itu "dibuat-buat" dan pelaku tidak memenuhi syarat untuk pengurangan hukuman.
Kronologi pembunuhan TKW
Menurut dokumen pengadilan, Ahmed dan Nurhidayati bekerja untuk sebuah keluarga di Serangoon, Singapura, dan memulai kisah asmara pada Mei 2012 setelah berjumpa. Pada November 2017 mereka sepakat untuk menikah di Desember 2018.
Namun pada pertengahan 2018 Nurhidayati bertemu tukang ledeng Bangladesh bernama Shamin Shamizur Rahman, yang ditemuinya sebulan sekali pada Minggu. Ahmed curiga calon istrinya selingkuh dan ia pun bertengkar dengannya. Setelah Nurhidayati mengakui dia kencan dengan pria lain, Ahmed memberitahu ibunya di Bangladesh untuk mencarikan calon istri lain.
Tak lama kemudian Ahmed dan Nurhidayati berdamai lalu melanjutkan hubungan, tapi bertengkar lagi karena perselingkuhannya lagi dengan pria berbeda. Nurhidayati dikabarkan selingkuh lagi, kali ini dengan jenderal Bangladesh Hanifa Mohammad Abu pada Oktober dan awal November 2018.
Nurhidayati berkata ke jenderal itu dia sudah ada calon suami, tapi berjanji akan memutusnya. Kemudian pada 9 Desember 2018 dia memberitahu Ahmed soal pacar barunya, dan berkata harus kembali ke Bangladesh untuk mengurus pernikahannya.
Baca juga: Hanya pekan ini, lelang mobil sitaan pajak di Jakarta Innova & Accord, Rp 80 jutaan
Pembunuhan Nurhidayati terjadi pada 30 Desember 2018. Ahmed yang menginap bersamanya di hotel berulang kali mengancam akan membunuhnya jika tidak memutus hubungan dengan pacar barunya. "Saat mendiang menolak, terdakwa secara brutal mencekiknya dengan handuk di lehernya," kata wakil jaksa penuntut umum.
Ahmed kemudian membayar 30 dollar Singapura (Rp 326.000) yang diambil dari Nurhidayati, untuk membayar perpanjangan waktu check-out 2 jam ke resepsionis. Dia juga mengambil ponsel, kartu EZ-link, dan pulang ke asramanya di Sungei Tengah Lodge.
Di sana dia menyerahkan sekitar 1.000 dollar Singapura (Rp 10,88 juta) ke teman sekamarnya, Khalik Md Abdul, dan menyuruhnya untuk mengirimkan uang itu ke ayahnya. Ahmed pun memberitahu Khalik dia telah membunuh seseorang. Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 22.15 malam oleh resepsionis hotel.
Hasil otopsi menunjukkan penyebab kematian karena pencekikan dan cedera tulang belakang leher. Ahmed ditangkap sekitar pukul 10.45 siang pada 31 Desember 2018.
Psikiater Institute of Mental Health Christopher Cheok menemukan Ahmed memiliki gangguan psikis, tetapi mengatakan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan. Pengacara Ahmed berkata akan memanggil psikiater pribadi Ken Ung untuk mengatakan bahwa gangguan psikis itu turut memengaruhi perbuatan Ahmed. Sidang kasus ini masih terus berlanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh PRT Indonesia karena Selingkuh, Pria Bangladesh Terancam Hukuman Mati",
Penulis : Aditya Jaya Iswara
Editor : Aditya Jaya Iswara