kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.599   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.171   -55,87   -0,68%
  • KOMPAS100 1.122   -0,22   -0,02%
  • LQ45 786   -2,35   -0,30%
  • ISSI 293   -1,47   -0,50%
  • IDX30 410   -1,82   -0,44%
  • IDXHIDIV20 463   0,48   0,10%
  • IDX80 124   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 133   0,43   0,32%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

Pemerintah berlakukan undang-undang darurat, Hong Kong bakal makin membara


Jumat, 04 Oktober 2019 / 16:15 WIB
Pemerintah berlakukan undang-undang darurat, Hong Kong bakal makin membara
ILUSTRASI. Unjuk rasa pro demokrasi di Hong Kong


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

"Itu (undang-undang darurat) memberinya pembenaran, saya perlu lebih banyak kekuatan polisi, saya butuh lebih banyak hukum, itu sangat berguna. Dia (pemerintah) benar-benar menghancurkan supremasi hukum. Hanya pemerintah yang benar-benar bisa merusak supremasi hukum, warga negara tidak bisa," tegas Lee.

Menurut Philip Hynes, Kepala Analisis Risiko & Politik di ISS Risk, undang-undang darurat adalah kesalahan perhitungan yang signifikan berikutnya dari Pemerintah Hong Kong.

Yang berikutnya, Pemerintah Hong Kong akan melarang kandidat tertentu untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Dewan Distrik. "Keduanya akan dengan baik mengobarkan ketegangan dan meningkatkan protes dan aksi," kata Hynes kepada Reuters.

Baca Juga: Mahathir: Carrie Lam sebaiknya mundur dari posisi pemimpin Hong Kong

"Ketika itu terjadi, prospek untuk bencana ketiga yang tertunda akan meningkat secara eksponensial, penundaan pemilihan distrik. Kemudian, itu akan turun ke kekacauan yang berkelanjutan," imbuh dia.

Dennis Kwok, anggota Parlemen Hong Kong pro-demokrasi, menegaskan, penggunaan undang-undang darurat akan merusak supremasi hukum. "Ini akan berfungsi untuk semakin membatasi hak asasi manusia dan kebebasan," tegasnya. "Regulasi darurat hanyalah awal dari tergelincir jadi negara otoriter".




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×