kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah berlakukan undang-undang darurat, Hong Kong bakal makin membara


Jumat, 04 Oktober 2019 / 16:15 WIB
Pemerintah berlakukan undang-undang darurat, Hong Kong bakal makin membara
ILUSTRASI. Unjuk rasa pro demokrasi di Hong Kong


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pemerintah Hong Kong memberlakukan undang-undang darurat yang pernah berlaku saat era kolonial Inggris pada Jumat (4/10), di tengah aksi protes yang sudah berlangsung selama empat bulan. 

Ini untuk pertama kali dalam lebih dari 50 tahun terakhir Pemerintah Hong Kong menerapkan undang-undang darurat. Beleid ini memungkinkan pihak berwenang untuk "membuat peraturan apa pun" untuk kepentingan umum. Itu bisa termasuk jam malam, sensor media, kontrol bandara, pelabuhan, dan transportasi.

Saat ini, Pemerintah Hong Kong memberlakukan undang-undang darurat untuk melarang penggunaan masker wajah yang banyak pengunjuk rasa pakai untuk menyembunyikan identitas mereka mulai Sabtu (5/10) besok.

Baca Juga: Sehari menjelang demo besar, polisi Hong Kong mengubah pedoman pengendalian massa

"Kami percaya bahwa hukum akan menciptakan efek jera terhadap pengunjuk rasa dan perusuh yang bertopeng, dan akan membantu polisi dalam penegakan hukumnya," kata Pemimpin Hong Kong Carrie Lam seperti dikutip Reuters.

"Keputusan untuk menerapkan undang-undang darurat itu sulit, tetapi perlu untuk kepentingan umum", tambah Lam. Tapi, dia menekankan, penggunaan kekuasaannya itu tidak berarti pemerintah telah secara resmi menyatakan keadaan darurat.

Terakhir kali, Pemerintah Hong Kong menggunakan undang-undang darurat pada 1967 silam untuk menekan kerusuhan selama Revolusi Kebudayaan Cina.

Baca Juga: Ribuan pendemo kembali turun ke jalan, pasca Hong Kong menerapkan undang-undang d

"Ini adalah seperangkat peraturan kolonial kuno, dan Anda tidak menggunakannya kecuali Anda tidak bisa membuat undang-undang lagi," kata Martin Lee, mantan anggota parlemen Hong Kong dari Partai Demokrat, kepada Reuters.

"Setelah Anda mulai, tidak ada akhir untuk itu. Dia (pemerintah) bahkan bisa meminta Pasal 23 di bawah ini (undang-undang darurat)," ujar Lee merujuk Undang-Undang Keamanan Nasional.

"Itu (undang-undang darurat) memberinya pembenaran, saya perlu lebih banyak kekuatan polisi, saya butuh lebih banyak hukum, itu sangat berguna. Dia (pemerintah) benar-benar menghancurkan supremasi hukum. Hanya pemerintah yang benar-benar bisa merusak supremasi hukum, warga negara tidak bisa," tegas Lee.

Menurut Philip Hynes, Kepala Analisis Risiko & Politik di ISS Risk, undang-undang darurat adalah kesalahan perhitungan yang signifikan berikutnya dari Pemerintah Hong Kong.

Yang berikutnya, Pemerintah Hong Kong akan melarang kandidat tertentu untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Dewan Distrik. "Keduanya akan dengan baik mengobarkan ketegangan dan meningkatkan protes dan aksi," kata Hynes kepada Reuters.

Baca Juga: Mahathir: Carrie Lam sebaiknya mundur dari posisi pemimpin Hong Kong

"Ketika itu terjadi, prospek untuk bencana ketiga yang tertunda akan meningkat secara eksponensial, penundaan pemilihan distrik. Kemudian, itu akan turun ke kekacauan yang berkelanjutan," imbuh dia.

Dennis Kwok, anggota Parlemen Hong Kong pro-demokrasi, menegaskan, penggunaan undang-undang darurat akan merusak supremasi hukum. "Ini akan berfungsi untuk semakin membatasi hak asasi manusia dan kebebasan," tegasnya. "Regulasi darurat hanyalah awal dari tergelincir jadi negara otoriter".




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×