Sumber: CNN,Reuters | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) meminta Pengadilan Federal untuk menolak gugatan raksasa telekomunikasi China Huawei Technologies Co Ltd yang mengklaim AS telah bertindak secara ilegal ketika memasukkan produk-produk Huawei ke dalam daftar hitam.
Huawei menggugat Pemerintah AS pada awal Maret 2019 lalu di Pengadilan Federal di Texas. menyebut pemerintah Trump melanggar konstitusi karena telah membuat UU yang membatasi perusahaan-perusahaan AS membeli produk-produknya.
Mengutip Reuters, Jumat (5/7), mosi pemerintah itu diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas, pengadilan yang sama tempat dimana Huawei mengajukan tuntutan.
Permintaan pemerintah AS itu diajukan setelah Presiden Donald Trump sepakat untuk memberikan kelonggaran pembatasan sanksi bisnis terhadap Huawei saat bertemu dengan dengan Presiden Cina Xi Jinping di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Osaka, Jepang baru-baru ini.
Disela pertemuan KTT G20 tersebut, Trump mengatakan, perusahaan AS bisa menjual produknya ke Huawei selama transaksi bisnis tidak mengancam keamanan negaranya.
Ketua Dewan Ekonomi AS, Larry Kudlow mengatakan pihaknya hanya mengizinkan produk cip untuk dijual kepada Huawei Technologies tetapi tetap akan mewaspadai ancaman keamanan nasional yang dapat terjadi di masa depan.
"Kami akan memberikan beberapa lisensi tambahan kepada perusahaan teknologi AS yang memasok produk cip mereka ke Huawei. Namun, masalah keamanan nasional akan tetap terpenting," katanya.
Pencabutan sebagian pembatasan pada Huawei dianggap sebagai bagian dari upaya untuk membuka kembali negosiasi perdagangan yang sempat bermasalah di antara kedua negara.
Kendati begitu, saat ini Huawei masih masuk dalam daftar hitam pemerintah AS. Permintaan lisensi dari perusahaan AS yang hendak mengimpor produk ke Huawei masih dalam tahap peninjauan dan pengawasan
Sementara pengacara pemerintah AS yang diutus ke Pengadilan Federal seperti mengutip CNN mengatakan, pemintaan itu memiliki alasan hukum. Langkah pemerintah AS menurutnya bukan inkonstitusional, tetapi langkah logis untuk melindungi negara.
"Para anggota parlemen dan pejabat pemerintahan AS sebelumnya telah memperingatkan kemungkinan penyelundupan data atau hal lainnya dalam konteks aktifitas cyber," katanya.
Lagipula, tambah pengacara itu, Undang-Undang yang diterbitkan parlemen AS tidak menghukum mati, memenjarakan, atau menyita properti Huawei.
Seperti diketahui, Huawei terimbas dalam perang dagang antara AS dan China. Produsen komponen untuk pengembangan telekomunikasi terbesar di dunia itu masuk dalam daftar hitam perdagangan dii AS karena dianggap melakukan tindakan mata-mata lewat produknya. Namun, Huawei berulangkali membantah tuduhan tersebut.