Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Presiden Donald Trump mengancam akan mencabut hak Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing jika institusi tersebut tidak mematuhi permintaan pemerintah terkait pelaporan informasi visa mahasiswa.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) melalui Menteri Kristi Noem menyatakan bahwa Harvard harus menyerahkan catatan terkait dugaan “kegiatan ilegal dan kekerasan” oleh pemegang visa mahasiswa asing selambatnya 30 April.
Jika tidak, universitas tersebut akan kehilangan hak istimewa untuk menerima mahasiswa internasional.
Baca Juga: Menteri ESDM Atur Regulasi LPG, Ancam Cabut Izin Agen dan Pangkalan Nakal
Selain itu, Noem mengumumkan penghentian dua hibah DHS kepada Harvard senilai lebih dari US$ 2,7 juta. Ia menyatakan bahwa dengan dana abadi sebesar US$ 53,2 miliar, Harvard dapat membiayai operasionalnya sendiri. Ia juga menuduh universitas tersebut memfasilitasi “ideologi anti-Amerika dan pro-Hamas.”
Pihak Harvard menyatakan telah menerima surat dari DHS terkait pencabutan hibah dan pengawasan terhadap visa mahasiswa asing. Dalam pernyataan resminya, Harvard menegaskan tidak akan menyerahkan independensinya ataupun hak konstitusionalnya, namun tetap akan mematuhi hukum yang berlaku.
Ketegangan antara pemerintah dan Harvard meningkat sejak kampus tersebut menjadi salah satu pusat protes terhadap serangan militer Israel di Gaza pasca serangan Hamas pada Oktober 2023.
Pemerintahan Trump menyebut para pengunjuk rasa sebagai ancaman kebijakan luar negeri, antisemit, dan simpatisan Hamas.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Nasib Pemegang Polis Jiwasraya Jadi Tak Menentu
Namun, para demonstran, termasuk kelompok Yahudi, menyatakan bahwa mereka hanya menyuarakan dukungan terhadap hak-hak Palestina dan mengkritik aksi militer Israel.
Sebagai bagian dari respons terhadap protes, pemerintah Trump telah mencabut ratusan visa mahasiswa asing dan berupaya mendeportasi sejumlah pengunjuk rasa.
Pemerintah juga tengah meninjau kontrak dan hibah federal senilai US$ 9 miliar untuk Harvard, serta menyerukan berbagai pembatasan, termasuk larangan pemakaian masker dan penghapusan program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) sebagai syarat pencairan dana.
Pada hari Senin, Harvard menolak tuntutan tersebut, yang dianggap sebagai bentuk penyerahan kendali kepada pemerintah. Sebagai tanggapan, pemerintah membekukan dana sebesar US$ 2,3 miliar.
Presiden Trump juga mengancam akan mencabut status bebas pajak Harvard. Menurut laporan CNN, IRS sedang mempertimbangkan langkah tersebut dan keputusan akhir akan segera diumumkan.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo
Harvard menilai langkah itu tidak memiliki dasar hukum, belum pernah terjadi sebelumnya, serta berpotensi merugikan mahasiswa dan program riset medis penting.
Pemerintahan Trump juga diketahui telah membekukan atau mencabut pendanaan untuk sejumlah universitas lain, termasuk Columbia, Princeton, Brown, Cornell, dan Northwestern.
Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran dari para pembela hak asasi manusia mengenai kebebasan akademik, kebebasan berpendapat, serta potensi Islamofobia dan bias anti-Arab di tengah konflik Israel-Gaza.
Pemerintah hingga kini belum mengumumkan langkah-langkah lanjutan terkait kekhawatiran tersebut.