kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemimpin Tertinggi Iran Serukan Hukuman Mati bagi Pemimpin Israel


Rabu, 27 November 2024 / 06:54 WIB
Pemimpin Tertinggi Iran Serukan Hukuman Mati bagi Pemimpin Israel
ILUSTRASI. Pemimpin tertinggi Iran mengatakan pada hari Senin (25/11/2024) bahwa hukuman mati harus dijatuhkan bagi para pemimpin Israel. Office of the Iranian Supreme Leader/WANA (West Asia News Agency)/Handout via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - DUBAI. Pemimpin tertinggi Iran mengatakan pada hari Senin (25/11/2024) bahwa hukuman mati harus dijatuhkan bagi para pemimpin Israel, bukan pengiriman surat perintah penangkapan.

Melansir Reuters, Ayatollah Ali Khamenei mengomentari keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan pada hari Kamis bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan kepala pertahanannya dan seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

"Mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan, itu tidak cukup... Hukuman mati harus dijatuhkan bagi para pemimpin kriminal ini," kata Khamenei, merujuk pada para pemimpin Israel.

Dalam keputusan mereka, hakim ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Yoav Gallant bertanggung jawab secara pidana atas berbagai tindakan termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang sebagai bagian dari "serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza".

Keputusan itu disambut dengan kemarahan di Israel, yang menyebutnya memalukan dan tidak masuk akal. 

Baca Juga: Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

Penduduk Gaza menyatakan harapan bahwa keputusan itu akan membantu mengakhiri kekerasan dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang ke pengadilan.

Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag dan menyangkal kejahatan perang di Gaza.

Surat perintah untuk seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, mencantumkan tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang memicu perang di daerah kantong Palestina yang telah lama diblokade itu, dan juga tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.

Tonton: ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan, Benjamin Netanyahu Tuding ICC Anti-Semit - Kontan News

Israel mengatakan telah membunuh Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara pada bulan Juli. Akan tetapi Hamas tidak membenarkan atau membantahnya.

Selanjutnya: Jemaah Haji 1446 H Berangkat 2 Mei 2025, Ini Cara Cek Jadwal Keberangkatan Haji

Menarik Dibaca: Ini Penyebab Toilet di Rumah Berbau Tak Sedap!



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×