kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.423   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.832   95,56   1,24%
  • KOMPAS100 1.092   13,14   1,22%
  • LQ45 797   8,47   1,07%
  • ISSI 266   4,24   1,62%
  • IDX30 413   4,06   0,99%
  • IDXHIDIV20 479   3,74   0,79%
  • IDX80 121   1,59   1,33%
  • IDXV30 131   2,03   1,58%
  • IDXQ30 133   0,88   0,67%

Pengadilan Swiss Pertimbangkan Gugatan Warga Pulau Pari terhadap Holcim


Selasa, 02 September 2025 / 10:22 WIB
Pengadilan Swiss Pertimbangkan Gugatan Warga Pulau Pari terhadap Holcim
Ibu Asmania, Arif Pujianto, residents of Indonesia's Pulau Pari Island, and Parid Ridwanuddin and Suci Fitriah Tanjung of the Indonesian NGO Walhi hold a banner on Eggishorn mountain, near Aletsch glacier, before a Swiss court's expected decision whether to accept a legal complaint filed by Indonesian residents against major cement manufacturer Holcim, headquartered in Switzerland, which they say is doing 'too little' to cut carbon emissions, in Fiesch, Switzerland, August 30, 2025. REUTERS/Denis Balibouse


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - FIESCH. Sebuah pengadilan di Swiss akan memutuskan pada Rabu mendatang apakah akan memeriksa gugatan hukum terhadap raksasa semen Holcim.

Gugatan tersebut menuduh perusahaan melakukan terlalu sedikit upaya untuk menekan emisi karbon sehingga berkontribusi pada pemanasan global.

Empat warga Pulau Pari, Indonesia, yang kerap mengalami banjir akibat kenaikan permukaan laut, mengajukan gugatan ke pengadilan kanton Zug pada Januari 2023. 

Agar perkara dapat dilanjutkan, pengadilan harus lebih dulu menyatakan berwenang serta menerima gugatan tersebut. Tahap berikutnya baru membahas pokok perkara.

Baca Juga: Nusron Wahid: 92,12% Pulau-Pulau Kecil Indonesia Belum Bersertifikat

Menurut organisasi nirlaba Swiss Church Aid (HEKS/EPER) yang mendukung penggugat, jika diterima, kasus ini akan menjadi yang pertama menuntut perusahaan Swiss atas kontribusinya terhadap pemanasan global. 

LSM yang mendampingi warga menyebut Holcim dipilih karena merupakan salah satu penghasil emisi karbon terbesar di dunia sekaligus perusahaan dengan jejak karbon terbesar di Swiss.

Seorang juru bicara Holcim menyatakan kepada Reuters bahwa perusahaan berkomitmen pada aksi iklim. Sejak 2015, Holcim mengklaim telah memangkas lebih dari 50% emisi CO2 dari operasionalnya.

Asmania, ibu tiga anak dari Pulau Pari, mengaku kehilangan penghasilan dari budidaya ikan karena suhu laut yang meningkat telah mematikan biota. 

“Saya sangat khawatir, karena kondisi pulau kami semakin parah. Bahkan diprediksi pada 2050 Pulau Pari akan tenggelam,” ujarnya kepada Reuters saat mengunjungi Gletser Aletsch di Valais, Swiss, menjelang sidang.

Baca Juga: KKP: Tak Ada Regulasi yang Memperbolehkan Penjualan Pulau di Indonesia

Arif Pujianto, pekerja wisata pantai di Pulau Pari, menuturkan rumah dan bengkel miliknya terdampak abrasi dan banjir, sementara air laut mencemari sumber air bersih. 

Para penggugat menuntut kompensasi sebesar 3.600 franc Swiss (sekitar Rp 74 juta) untuk memperbaiki rumah serta membangun dinding batu dan menanam mangrove guna melindungi pulau dari laut.

Menurut Asosiasi Global Semen dan Beton, produksi semen menyumbang sekitar 7%  emisi CO2 global. Holcim menegaskan pihaknya memiliki teknologi dekarbonisasi terluas di industri, termasuk penggunaan formula semen rendah emisi serta penggantian bahan bakar fosil dengan energi terbarukan. 

Selanjutnya: Spesifikasi & Daftar Harga Vivo V60 Resmi di Indonesia

Menarik Dibaca: Promo Gokana Hebat Senin-Kamis Selama September 2025, 4 Paket Makan Ramean Diskon 15%




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×