kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengadilan Tertinggi PBB Menyatakan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal


Jumat, 19 Juli 2024 / 22:57 WIB
Pengadilan Tertinggi PBB Menyatakan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
ILUSTRASI. President of the International Court of Justice (ICJ) Judge Nawaf Salam reading out the decision of the trial regarding the Implementation of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip between South Africa vs Israel, on Friday 24 May 2024. Photo: Courtesy of the International Court of Justice)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - DEN HAAG. Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina dan pemukimannya ilegal dan harus segera ditarik.

Pendapat penasihat oleh hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot di bawah hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan untuk Israel.

"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden ICJ Nawaf Salam, membaca temuan panel 15 hakim pada Jumat (19/7).

Baca Juga: Abaikan Perintah Pengadilan Tinggi PBB, Israel Ngotot Serang Rafah

Pengadilan mengatakan, kewajiban Israel termasuk membayar restitusi untuk kerugian dan "evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada."

Dalam reaksi cepat, kementerian luar negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai "fundamental salah" dan sepihak, dan mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

"Bangsa Yahudi tidak dapat menjadi penjajah di tanahnya sendiri," kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Pendapat tersebut juga menemukan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan sebagai sah atau "memberikan bantuan atau bantuan" dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah pendudukan.

Kasus ini berasal dari permintaan opini hukum dari Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.

Baca Juga: Inggris Kritik Putusan ICJ yang Perintahkan Israel Menghentikan Serangan di Rafah

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur - wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan oleh Palestina untuk negara mereka - dalam perang Timur Tengah tahun 1967 dan sejak itu membangun pemukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.

Para pemimpin Israel berargumen bahwa wilayah tersebut tidak diduduki dalam istilah hukum karena mereka berada di tanah yang disengketakan. Tetapi PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggapnya sebagai wilayah pendudukan.

Pada bulan Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di depan pengadilan, dengan perwakilan Palestina meminta pengadilan untuk menemukan bahwa Israel harus menarik diri dari semua wilayah yang diduduki dan membongkar pemukiman ilegal.

Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan tetapi mengajukan pernyataan tertulis yang mengatakan kepada pengadilan bahwa mengeluarkan pendapat penasihat akan "berbahaya" bagi upaya untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Spanyol: Perang Gaza Genosida Nyata

Mayoritas negara yang berpartisipasi meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan illegal. Sementara segelintir, termasuk Kanada dan Inggris berpendapat bahwa pengadilan harus menolak memberikan pendapat penasihat.

Amerika Serikat (AS), pendukung terkuat Israel, mendesak pengadilan untuk membatasi pendapat penasihat dan tidak memerintahkan penarikan tanpa syarat pasukan Israel dari wilayah Palestina.

Posisi AS adalah bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan keputusan yang dapat merugikan negosiasi menuju solusi dua negara berdasarkan prinsip "tanah untuk perdamaian."

Pada tahun 2004, ICJ memberikan putusan penasihat bahwa penghalang pemisah Israel di sekitar sebagian besar Tepi Barat adalah ilegal dan pemukiman Israel didirikan dengan melanggar hukum internasional. Israel mengabaikan putusan tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×