kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inggris Kritik Putusan ICJ yang Perintahkan Israel Menghentikan Serangan di Rafah


Sabtu, 25 Mei 2024 / 19:19 WIB
Inggris Kritik Putusan ICJ yang Perintahkan Israel Menghentikan Serangan di Rafah
ILUSTRASI. President of the International Court of Justice (ICJ) Judge Nawaf Salam reading out the decision of the trial regarding the Implementation of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip between South Africa vs Israel, on Friday 24 May 2024. Photo: Courtesy of the International Court of Justice)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - LONDON. Pemerintah Inggris mengkritik Mahkamah Internasional karena memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Gaza Selatan.

Inggris mengatakan keputusan itu akan memperkuat kelompok Islam Palestina Hamas.

Baca Juga: Dissenting Opinion Hakim Julia Sebutinde: Putusan Mahkamah Internasional Tidak Perlu

International Court Of Justice  (ICJ) yang merupakan badan tertinggi PBB untuk mendengarkan perselisihan antar negara, membuat keputusan darurat pada hari Jumat (24/5) dalam kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida.

“Alasan mengapa tidak ada jeda dalam pertempuran ini adalah karena Hamas menolak kesepakatan penyanderaan yang sangat murah hati dari Israel. Intervensi pengadilan ini – termasuk ICJ hari ini – akan memperkuat pandangan Hamas bahwa mereka dapat menahan sandera dan tetaplah di Gaza,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris pada Jumat malam.

Baca Juga: Perintah Mahkamah Internasional Israel Harus Hentikan Serangan Militer di Rafah

“Dan jika hal itu terjadi, tidak akan ada perdamaian atau solusi dua negara.”

ICJ, atau Pengadilan Dunia, tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan perintahnya. Namun keputusan tersebut menyoroti isolasi global Israel atas kampanye militernya di Gaza, yang diluncurkan setelah serangan Hamas terhadap Israel selatan pada 7 Oktober.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×