Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - SEOUL - Penyidik lembaga antirasuah Korea Selatan pada hari Sabtu kembali meminta pejabat presiden negara itu untuk memerintahkan dinas pengamanan presiden atau Paspampres untuk mematuhi surat perintah penangkapan bagi Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan oleh Parlemen.
Dinas keamanan Presiden atau Paspampres, bersama dengan pasukan militer, pada hari Jumat mencegah jaksa untuk menangkap Yoon Suk Yeol. Perlindungan oleh Paspamres atas Yoon Suk Yeol menyebabkan kebuntuan selama enam jam di dalam kompleks Yoon.
Baca Juga: Parlemen Korea Selatan Bersiap Pemakzulan Presiden Yoon Usai Darurat Militer Dicabut
Para penyelidik mendapatkan surat perintah dari pengadilan untuk menangkap Yoon atas pernyataan singkatnya tentang darurat militer bulan lalu.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, yang sedang menyelidiki kasus tersebut, mengatakan pada hari Sabtu bahwa pihaknya telah kembali meminta penjabat Presiden Choi Sang-mok, menteri keuangan negara, untuk memerintahkan dinas keamanan presiden atau Paspampres agar bekerja sama dengan lembaga antirasuah Korsel untuk mematuhi surat perintah penangkapan Yoon tersebut.
Seorang juru bicara kementerian keuangan menolak berkomentar.
Baca Juga: Anggota Parlemen Korea Selatan Tuntut Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Polisi meminta kepala dinas pengamanan presiden, Park Chong-jun, untuk hadir untuk diinterogasi pada hari Selasa, Yonhap News melaporkan.
Pernyataan militer Yoon pada tanggal 3 Desember mengejutkan Korea Selatan dan menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pertama untuk presiden yang sedang menjabat.