kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.687   -25,00   -0,15%
  • IDX 8.507   -63,31   -0,74%
  • KOMPAS100 1.177   -10,85   -0,91%
  • LQ45 855   -8,67   -1,00%
  • ISSI 298   -1,57   -0,52%
  • IDX30 442   -5,28   -1,18%
  • IDXHIDIV20 512   -6,82   -1,32%
  • IDX80 132   -1,21   -0,90%
  • IDXV30 136   -0,76   -0,55%
  • IDXQ30 141   -1,91   -1,34%

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dikabarkan akan umumkan keadaan darurat


Senin, 06 April 2020 / 11:35 WIB
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dikabarkan akan umumkan keadaan darurat
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dikabarkan akan umumkan keadaan darurat.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dikabarkan akan mengumumkan keadaan darurat pada hari Selasa (7/4) sebagai langkah menghentikan penyebaran virus corona COVID-19 di seluruh Jepang setelah jumlah yang terinfeksi mencapai 1.000 orang di Tokyo saja.

Hal itu sebagaimana dilaporkan Surat Kabar Yomiuri seperti dilansir Reuters, Senin (6/4).

Baca Juga: WHO rekomendasikan penggunaan masker hari ini, begini tips pilih masker sesuai fungsi

Surat kabar tersebut menuliskan, Abe kemungkinan akan mengumumkan keadaan darurat lebih cepat pada hari Senin. Sementara Kantor Berita Kyodo mengatakan langkah-langkah baru kemungkinan akan mulai berlaku pada hari Rabu.

Tekanan kepada Abe terus meningkat untuk mengambil langkah lebih ketat ketika laju infeksi virus corona terus meningkat, terutama di ibu kota, meskipun laju itu lebih lambat dibandingkan Amerika Serikat, Negara-negara di Eropa dan China, dimana ribuan orang meninggal.

Gubernur Tokyo Yuriko Koike pekan lalu mengatakan bahwa ia akan mendukung deklarasi keadaan darurat sebagai sarana untuk membantu mendesak warga agar mematuhi langkah-langkah menjaga jarak sosial yang lebih ketat.

Baca Juga: Pendapatan Bukit Asam (PTBA) konsisten meningkat dalam lima tahun terakhir

Di bawah undang-undang yang direvisi pada bulan Maret, mencakup virus corona, perdana menteri dapat menyatakan keadaan darurat jika penyakit tersebut menimbulkan bahaya besar bagi kehidupan dan bila penyebarannya yang cepat bisa berdampak besar pada perekonomian.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×