kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Permintaan Melemah, Swiss Steel PHK Karyawan


Jumat, 15 November 2024 / 16:31 WIB
Permintaan Melemah, Swiss Steel PHK Karyawan
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A worker controls a tapping of a blast furnace at Europe's largest steel factory of Germany's industrial conglomerate ThyssenKrupp AG in the western German city of Duisburg in this December 6, 2012 file photo. REUTERS/Ina Fassbender/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD SEARCH GLOBAL BUSINESS 13 NOV FOR ALL IMAGES


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - ZURICH. Swiss Steel Group akan memangkas sekitar 800 pekerjaan di Swiss dan luar negeri karena permintaan yang lemah di bidang manufaktur Eropa. Akibatnya, tingkat produksi menjadi rendah dan prospek pertumbuhan yang lesu.

"Pemutusan hubungan kerja itu menyakitkan, tetapi sayangnya tidak dapat dihindari," kata CEO Swiss Steel Frank Koch dalam sebuah rilis dikutip Reuters.

Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memastikan optimalisasi dan keamanan jangka panjang lokasi produksi Swiss Steel di Swiss, Jerman, dan Prancis. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut memengaruhi lokasi produksi Eropa dan organisasi penjualan. Pemutusan hubungan kerja tersebut akan mengurangi jumlah karyawan perusahaan menjadi kurang dari 7.000 pada paruh pertama tahun 2025.

Di Swiss, ada 130 pekerja dari 750 pekerja di pabrik Emmenbruecke akan dipangkas dan pemutusan hubungan kerja tersebut akan memengaruhi area produksi dan administrasi. Perusahaan ini mengatakan pengurangan karyawan secara alamiah kemungkinan tidak akan cukup, sehingga mengharuskan PHK sekitar 80 staf.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×